Bertahun-tahun Diduga Tak Masuk Kantor, Disiplin Dipertanyakan, Sekcam Landu Leko Aman Aman Saja

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : John Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao — Persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rote Ndao.

 

Kali ini, dugaan ketidakhadiran dalam waktu panjang menyeret nama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Landu Leko, Joel Manubulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukan hanya soal satu atau dua hari tidak masuk kantor. Berdasarkan keterangan pimpinan di Kecamatan Landu Leko, Joel Manubulu disebut sudah tidak aktif masuk kantor dalam waktu yang sangat panjang, bahkan sejak era pemerintahan Bupati Paulina Haning-Bullu hingga pemerintahan Bupati Paulus Henuk, SH.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN berjalan di tingkat perangkat daerah maupun pemerintah daerah. Namun sejauh Sekcam Landu Leko itu aman aman saja.

 

Camat Landu Leko, Deni Bolla, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (18/9/2026), membenarkan bahwa Joel Manubulu telah lama tidak masuk kantor.

 

“Yang bersangkutan dari zaman pemerintahan Nyonya Paulina Haning-Bullu hanya masuk selama satu bulan, lebih dari itu tidak pernah lagi sampai dengan saat ini,” kata Deni.

 

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan ini bukan baru muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

 

Jika benar berlangsung selama bertahun-tahun, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana seorang pejabat struktural di tingkat kecamatan dapat berada dalam kondisi demikian tanpa adanya kejelasan mengenai status kedinasannya.

 

Terlebih lagi, jabatan Sekcam memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

 

Sekcam bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

 

Deni mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut.

 

Bahkan, terdapat informasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap yang bersangkutan telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao.

 

Namun sampai saat ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai substansi LHP maupun langkah yang telah diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

 

Di sinilah persoalan disiplin ASN menjadi semakin penting. Sebab, apabila seorang ASN memang tidak melaksanakan kewajiban kedinasan dalam waktu panjang tanpa alasan yang dibenarkan, tentu terdapat mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin yang harus dijalankan sesuai aturan.

 

Kepala Badan Kepegawaian Setda Rote Ndao, Ernest Sula, S.Pd., saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa pengendalian disiplin ASN, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor, merupakan kewenangan pimpinan perangkat daerah sebagai atasan langsung.

Baca Juga :  Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

 

Ernest menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa keterangan dalam jumlah hari tertentu dapat berujung pada sanksi berdasarkan ketentuan disiplin PNS.

 

“Jika ASN tidak masuk kantor dalam jumlah hari tertentu tanpa berita, maka dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 95 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

 

Menurut Ernest, BKPSDMD Kabupaten Rote Ndao juga secara berkala telah mengingatkan para kepala perangkat daerah mengenai pengendalian disiplin ASN melalui surat edaran maupun penegasan.

 

Namun khusus mengenai Joel Manubulu, Ernest mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan tertulis yang ditembuskan kepada BKPSDMD.

 

“Sedangkan terkait ASN Joel Manubulu, sejauh ini belum ada laporan tertulis yang tembusannya disampaikan kepada kami,” ujarnya.

 

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu diperjelas dalam rantai pengawasan.

 

Di satu sisi, pihak kecamatan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah lama tidak masuk kantor dan bahkan sudah diperiksa Inspektorat.

 

Di sisi lain, BKPSDMD menyatakan belum menerima laporan tertulis mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga :  20 Guru Dipercaya Pimpin Sekolah, Bupati Yohanis Dade Dorong Kepemimpinan yang Berintegritas

 

Publik akhirnya membutuhkan kejelasan: bagaimana sebenarnya status kedinasan yang bersangkutan, apa hasil pemeriksaan Inspektorat, dan apakah LHP yang disebut telah sampai kepada Bupati sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan?

 

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan untuk memastikan prinsip disiplin dan akuntabilitas ASN benar-benar diterapkan secara konsisten.

 

Sebab, ketika ketidakhadiran seorang pejabat pemerintahan diduga berlangsung dalam waktu panjang, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut absensi.

 

Ada pertanyaan mengenai pengawasan atasan langsung, fungsi pembinaan kepegawaian, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

 

Masyarakat Landu Leko berhak mendapatkan pemerintahan yang hadir dan bekerja.

 

Karena itu, penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai status Joel Manubulu dan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi penting agar persoalan ini tidak terus berada dalam ruang dugaan dan tanda tanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih memberikan ruang kepada Joel Manubulu untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut, termasuk apabila terdapat alasan kedinasan atau kondisi lain yang menjadi dasar tidak hadirnya yang bersangkutan di kantor.

 

Berita Terkait

Irlan Lakabela Kembali Tatap Panggung Nasional, Siap Harumkan Nama SMAN 1 Lobalain di Kejurnas 2026
Paulus Henuk Turun Langsung ke PDAM, Evaluasi Layanan Air Bersih Jadi Perhatian
PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah
Dari Perjuangan Panjang ke Hari Wisuda, Alberd W. Dano Bangga Melihat Para Ponakan Raih Gelar Sarjana
20 Guru Dipercaya Pimpin Sekolah, Bupati Yohanis Dade Dorong Kepemimpinan yang Berintegritas
Urus Paspor Secara Langsung, Bupati Paulus Henuk Apresiasi pPelayanan Imigrasi yang Tertib dan Ramah
Agen Anti Perundungan SMA Negeri 1 Lobalain Didorong Jadi Garda Terdepan Ciptakan Sekolah yang Aman
Dari Angka ke Kehidupan Nyata, Bimtek Kemenag Rote Ndao Dorong Guru SMTK Kuasai Strategi Numerasi Berbasis Masalah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 03:46 WITA

Bupati Paulus Henuk Dukung Perjuangan Atlet Tenis Meja Rote Ndao ke Tingkat Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 04:36 WITA

Bupati Rote Ndao dan Ketua DPRD Minta Hadirkan Data Distribusi, Pertamina “Bingung”, RDP Diskors

Rabu, 16 September 2026 - 11:58 WITA

Saat HP Disimpan, Fokus Belajar di SMAN 1 Lobalain Makin Terasa

Minggu, 13 September 2026 - 18:39 WITA

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Demi Program Masyarakat Tak Tertunda, DPRD Rote Ndao Percepat Pembahasan APBD Perubahan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 23:07 WITA

APBD Perubahan 2026 Tuntas, Pemkab Rote Ndao Pasang Target 90 Persen dan Tutup Celah Pekerjaan Tertunda

Jumat, 11 September 2026 - 13:37 WITA

Dari Gerak Tari Resa, Budaya Rote Temukan Panggung untuk Menyapa Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 18:39 WITA

Ketika Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat Diberi Kesempatan Oleh Hotel Nihi Bo’a Jadi Wajah Rote di Hadapan Wisatawan Dunia

Berita Terbaru