onlinentt.com–Rote Ndao | Lebih dari Rp311 juta menjadi tanda tanya besar di Desa Oenitas, Kabupaten Rote Ndao.
Anggaran sebesar Rp311.485.477,48 yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan embung tercatat sebagai temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, demikian disampaikan Anggota DPRD Rote Ndao, Capt Mesak Bailao, kepada media ini, Kamis, (10/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang membuat persoalan ini semakin mengusik perhatian publik bukan semata-mata besarnya nilai tersebut.
Persoalan utamanya adalah keberadaan fisik embung yang dipertanyakan, sementara hasil pemeriksaan telah mencatat adanya temuan dengan nilai ratusan juta rupiah,” terang Mesakh Bailao.
Menurut Bailao, pertanyaan yang kini layak diajukan secara terbuka pun sederhana: di mana embung yang dibangun dengan anggaran Rp311.485.477,48 itu?
Jika sebuah pekerjaan konstruksi menggunakan anggaran lebih dari Rp311 juta, seharusnya terdapat bukti fisik yang dapat diverifikasi.
Lokasi pekerjaan dapat ditunjukkan, volume dapat diukur, konstruksi dapat dilihat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ucap Mesak balik bertanya.
Namun ketika bukti fisik kegiatan tidak ditemukan sebagaimana mestinya, maka dijelaskan Bailao, persoalan tersebut tidak bisa hanya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Temuan Inspektorat menjadi alarm bahwa ada persoalan yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut.
Terlebih lagi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga kini belum terdapat penyelesaian berupa penyetoran kembali atas nilai temuan tersebut, sebut dia.
Jika informasi itu benar, maka kembali dikatakan Mesak Bailao, muncul persoalan lanjutan yang tidak kalah penting: mengapa temuan senilai Rp311.485.477,48 belum juga diselesaikan?
Publik tentu tidak cukup hanya diberi tahu bahwa telah dilakukan pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Sebab pemeriksaan bukanlah sekadar formalitas administrasi. Ketika ditemukan persoalan dalam penggunaan keuangan desa, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.
Di Desa Oenitas, pertanyaan itu kini mengarah pada satu titik: uangnya tercatat, tetapi di mana hasil pembangunannya?
Mesak mengaku jika pemerintah desa meyakini kegiatan tersebut benar-benar telah dilaksanakan, maka bukti fisik dan dokumen pendukung semestinya dapat diperlihatkan dan diverifikasi.
Sebaliknya, jika memang terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan, maka penyelesaian kewajiban tersebut juga perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi angka yang berulang kali tercantum dalam dokumen, tetapi tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Rp311 juta bukan angka kecil bagi sebuah desa.
Nilai sebesar itu bisa me
nyentuh banyak kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, ” cetus dia.
Apalagi, disampaikan Bailao, pembangunan embung memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung ketersediaan air dan aktivitas warga.
Ketika anggaran besar dikaitkan dengan pembangunan embung, tetapi fisiknya tidak terlihat, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan manfaat yang seharusnya mereka terima.
Kemana embung Oenitas?
Pertanyaan tersebut kini tidak boleh dijawab dengan diam sebab menurut dia, Pemerintah Desa Oenitas perlu memberikan penjelasan mengenai kapan kegiatan itu dilaksanakan, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, berapa volume pekerjaan yang direalisasikan, berapa anggaran yang telah dibayarkan, serta bagaimana kondisi fisik kegiatan tersebut saat ini.
Tidak kalah penting, Pemerintah Desa Oenitas juga perlu menjelaskan secara terbuka status tindak lanjut atas temuan Inspektorat senilai Rp311.485.477,48, ” tambahnya.
Dilanjutkan Bailao, apakah sudah ada penyetoran? Jika belum, apa alasannya? Apakah sudah ada berita acara atau komitmen penyelesaian? Dan kapan kewajiban tersebut akan dituntaskan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik, karena yang dipersoalkan adalah pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin melihat bahwa uang publik benar-benar menghasilkan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika embung memang ada, tunjukkan fisiknya,” ungkap dia
Mesak menuturkan jika terdapat kekurangan pekerjaan, jelaskan kondisinya. Jika terdapat kewajiban pengembalian, selesaikan sesuai ketentuan. Sehingga bila terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab ketika sebuah proyek bernilai ratusan juta rupiah tidak meninggalkan bukti fisik yang jelas, pertanyaan publik akan terus muncul.
Pada akhirnya, persoalan Desa Oenitas bukan hanya tentang Rp311.485.477,48.
Ini tentang transparansi, tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, ” tegasnya.
Temuan Inspektorat, disampaikan Mesak, sudah menjadi catatan pemeriksaan. Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Oenitas untuk memberikan jawaban.
Rp311 juta telah tercatat dalam dokumen. Publik tinggal menunggu: di mana embungnya, bagaimana pertanggungjawabannya, dan kapan temuan itu diselesaikan?, tandasnya bertanya lagi.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Oenitas,
Paulus Pasole, S.Pd,SD, Gr, yang dihubungi media ini mengaku tidak dapat memberikan pernyataan karena saat ini sedang berada di Kabupaten Sabu Raijua.*




















