onlinentt.com-Rote Ndao – Komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui dimulainya rangkaian Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Agenda utama sidang tersebut adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/06/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Rote Ndao itu menjadi momentum penting dalam proses evaluasi pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran terakhir.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menunjukkan keseriusan untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan kontrol yang dijalankan secara berimbang antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor strategis lainnya.
Proses pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari DPRD guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rote Ndao.
Sidang II Tahun 2026 ini sekaligus menjadi wujud kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang profesional.
Melalui kerja sama yang kuat tersebut, pembangunan daerah diharapkan terus bergerak maju demi mewujudkan Rote Ndao yang semakin berkembang, mandiri, dan sejahtera.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya laporan angka dan administrasi, tetapi cerminan komitmen pemerintah dalam mengelola setiap rupiah anggaran untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” menjadi semangat yang mewarnai jalannya pembahasan Ranperda tersebut.*

Ikuti Kami
Subscribe


















