Gubernur VBL : Segera lengkapi data Struktur Ruang dan Pola Ruang dalam RTRW Provinsi NTT

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur Josef Adreanus Nae Soi (JNS) menerima Tenaga Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Maxi Nenabu, pada hari ini, Senin, 13 November 2021, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Sasando Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Tim Ahli tersebut diketuai oleh Ardiyanto Maximilianus, ST, M.Si (Kandidat Doktor Pengembangan Wilayah dan Perdesaan IPB dan saat ini merupakan Dosen ITN Malang), bersama para anggota : Dr. Nurul Aini (Ahli Perancangan Kota, Lulusan Universitas Kanzawa Jepang), Agustinus Haryanto Patiradja, ST, MT (Dosen Fakultas Teknik Unika Widya Mandira Kupang sebagai ahli infrastruktur), Primus Ariyanto, ST, MT (Peneliti Menejemen Pembangunan pada LPPM ITN Malang), Asisten Peneliti yang juga adalah seorang Ahli Peta : Mesa Adiwirawan dan Monsar Sir, Magister Ekonomi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang yang merupakan alumni ITN Malang dan asisten peneliti.
Kehadiran dan kunjungan dari tim tersebut adalah untuk meminta pendapat, masukan konstruktif  maupun berbagai input strategis, dalam rangka penyemprurnaan revisi dokumen RTRW NTT Tahun 2010 – 2030 yang sementara dirampungkan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT. Berbagai Masukan tersebut diharapkan diperoleh dari Jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini kami menghadirkan tim ini dihadapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan berbagai masukan strategis dalam rangka penyempurnaan Rencana Dokumen yang telah dibuat. Jadwal yang telah ditetapkan bahwa nanti pada bulan Desember 2021 ini kami rampungkan, masih ada dua dokumen yang berkaitan yaitu integrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang produknya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, dokumen ini diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen revisi RTRW Provinsi NTT”, Jelas Kadis PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu.

Selanjutnya Nenabu berharap bahwa pada Bulan Maret 2022, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah bisa diajukan kepada DPRD Provinsi NTT, dan akan dibahas lebih lanjut ke Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri. Dan diharapkan pada Bulan Juni 2022 nanti, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah dapat disahkan menjadi perda.

Tim Ahli Revisi RTRW Provinsi NTT, yang diketuai oleh Ardiyanto  Makasimilianus Gai, ST, M.Si terdiri dari enam orang yang didominasi oleh putera-putera NTT tamatan ITN Malang Jawa Timur, dan pernah terlibat dalam berbagai kegiatan penyusunab Dokumen Rencana Tata Ruang di level kementerian, provinsi dan kabupaten/kota seperti di sumatera, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Papua, mengatakan bahwa pemaparan tersebut penting dilakukan di hadapan Jajaran Pemerintah Provinsi NTT, oleh karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, pada Bulan Mei 2022 akan mempresentasikan di depan kementerian dan lembaga untuk mendapatkan persetujuan substansi dari  Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

“Pada dasarnya hari ini kami sangat membutuhkan klarifikasi dari Bapak Gubernur dan Bapak Wagub karena RTRW ini akan menjadi pedoman pengembangan wilayah Provinsi NTT untuk 20 tahun ke depan. Perda kita 2010-2030, pada tahun 2018 sudah dilakukan peninjuan kembali dan mestinya sudah direvisi . Hari ini momentum revisinya cukup tepat karena kita merujuk kepada regulasi terbaru yaitu UU Cipta Kerja 2020.

Baca Juga :  Wagub Nae Soi Buka Kegiatan MTQ Ke XXIX Tingkat Provinsi NTT Tahun 2022

Pada dasarnya kami ingin mendapatkan masukan, saran serta konsep ruang dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur untuk pembangunan NTT yang membutuhkan ruang pada 20 tahun kedepan”, jelas Ardiyanto yang adalah putera Sikka jebolan ITN Malang ini.

Lebih jauh Ardiyanto mengatakan terkait regulasi NTT sendiri telah memiliki 2 produk perda yaitu RTRW Provinsi NTT dan RZWP3K. Namun pasca UU Cipta Kerja kedua dokumen ini harus menjadi satu perda, yaitu perda RTRW yang memuat perencanaan ruang darat dan perencanaan ruang  laut.

“Untuk RZWP3K sendiri masih dalam proses penyempurnaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dan nanti tahun depan akan terintregasi dalam dokumen RTRW Provinsi NTT. Kita juga harus melakukan penyusunan KLHS sebagai syarat KLHS menjadi amdal dari RTRW Provinsi NTT, dan ini menjadi tanggung jawab dari Dinas LHK Provinsi NTT. Dukungan data dari berbagai Perangkat Daerah sangat dibutuhkan untuk finalisasi dokumen RTRW kita”, ungkap Dosen ITN Malng ini.

Menurut Ardiyanto, Tim Ahli akan melakukan sosialisasi di DPRD Provinsi NTT sesuai dengan tuntutan regulasi, agar secara subatansi sudah mendapatkan persetujun DPRD sehingga saat persetujuan substansi telah keluar dari kementerian ATR, DPRD tidak mengubah lagi substansinya, tinggal melanjutkan pembahasan rancangan PERDAnya.

“Tujuan dari Penataan Ruang Wilayah NTT adalah Mewujudkan Provinsi NTT yang aman, nyaman, produktif di wilayah daratan dan lautan sebagai pendukung ekonomi nasional serta didukung oleh sektor pariwisata yang maju dan berdaya saing dengan mengedepankan kelestarian wilayah daratan dan lautan melalui pengembangan potensi sumber daya manusia dan alam yang terpadu, bermitra dan berkelanjut”, ungkap Ardiyanto seraya memohon Bapak Gubernur dan Wagub untuk memberi catatan perbaikan terhadap konsep tujuan ini.

Baca Juga :  Diduga Pihak Polsek Maulafa Lakukan Rekontruksi Tanpa Kehadiran Tersangka

Selanjutnya Ardiyanto menyampaikan bahwa tujuan tersebut akan menjadi dasar warna dari penataan ruang wilayah Provinsi NTT. Dokumen ini pada intinya disesuaikan dengan visi dan misi Pemprov NTT yang terdapat pada RPJMD, dimana sektor pariwisata menjadi sektor pendongkrak. Ini sudah dikaitkan RPJP dan  dengan visi dan misi pada RPJMD perubahan.

“Melalui konsep di dokumen ini, juga akan mendukung pengembangan jalan lingkar di setiap pulau-pulau besar, dan setiap pulau kecil dipastikan semua jalan terkoneksi, untuk mendukung pengembangan 22 obyek pariwisata yang menjadi prioritas pengembangan di Provinsi NTT”, ungkap Ardiyanto.

Ardiyanto juga mengatakan bahwa kadang yang menjadi hambatan adalah kita sudah punya konsep, sudah ada salam dokumen perencanaan pembangunan kita, namun terkendala pada ruangnya tidak disiapkan, sehingga harus dipastikan bahwa ada mimpi-mimpi besar dari kita semua termasuk Bapak Gubernur dan  Bapak Wakil Gubernur, yang mungkin selama ini masih terhambat dengan perijinan ruangnya, karena RTRW belum  terakomodir, diharapkan sudah bisa tersampaikan, sehingga dapat diolah dan dimasukan. Khususnya tentang ketetapan lokus dan titik-titik yang diarahkan oleh Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT.

Gubernur VBL saat pertemuan tersebut menegaskan bahwa semua dokumen harus dilengkapi sesegera mungkin untuk menyempurnakan finalisasi revisi dokumen RTRW Provinsi NTT. “Semua Perangkat Daerah wajib menyampaikan data akurat dan data terkini lengkap dengan lokus di setiap wilayah di NTT ini, dan setelah semua data dilengkapi harus pertemuan dengan saya untuk dipresentasikan, Jika ada kendala dalam merampungkan dokumen ini segera sampaikan kepada saya”, tegas Gubernur VBL.

Berita Terkait

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina
Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi Lete Langga Tahun Depan, Akan Habiskan Anggaran 9,5 Millyard Rupiah, Sementara Nggelak?
Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri
Terkait Aksi Blokir Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata, Denison Moy : Kalau Rakyat Tidak Percaya Kita, Siapa Lagi Yang Dipercaya
Tumbuhkan Kemandirian, Kerjasama, Solidaritas, Tanggung Jawab dan Jiwa Kepemimpinan, Gudep 005 dan 006 SMANSA Lobalain Adakan Perjusami
Panitia Pelaksana Matangkan Rencana Persiapan Kunjungan Uskup Agung Kupang ke Rote Ndao
Sebanyak 33 Ton Bibit Padi Unggul Tidak Lolos Uji Kelayakan Benih, Usman Husin Minta Kementan Untuk Segera Ganti
Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae, “Sawer” Migel Beama di Reses ke II
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:28 WITA

UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi

Minggu, 2 November 2025 - 21:40 WITA

Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:54 WITA

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Sedang Dalami Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WITA

Sidak Ke Puskesmas Dela, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Sempatkan Waktu Doakan Pasien

Senin, 5 Mei 2025 - 15:38 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Banjir ROB

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Berita Terbaru

Kesehatan

Dibalik Megahnya Gedung DPRD Rote Ndao,, Ada Pemandangan Momok

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:17 WITA

Humaniora

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WITA