Sebelumnya Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, saat mendampingi Wali Kota Kupang dalam pemantauan sehari sebelumnya menjelaskan selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.
“Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring),” tegasnya. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021.
Ditambahkannya jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ MTs. Untuk jumlah peserta didik tiap sekolah perhari menurutnya tetap mengacu pada SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50% dari total siswa kelas I untuk jenjang SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs. Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















