Proteksi data penerima manfaat adalah bagian dari Prinsip Perlindungan agar tidak membahayakan masyarakat terdampak
dalam respons kemanusiaan sehingga pembagian data mengenai penerima manfaat harus dilakukan melalui prosedur yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Wahana Visi Indonesia meminta redaksi www.onlinentt.com untuk memuat hak
jawab sebagai bentuk klarifikasi, baik di website maupun sosial media yang memuat pemberitaan dari onlinentt.com,”selanya.
Diakhir klarifikasi dia mengaku klarifikasi ini sebagai proses untuk bersama memberikan pemahaman kepada publik guna menghindari pemahaman yang salah.
“Jika redaksi onlinentt.com membutuhkan informasi lebih dari Wahana Visi Indonesia, silakan disampaikan untuk kami tindaklanjuti,” tulis Christin dalam klarifikasi tersebut. ***redaksi

Ikuti Kami
Subscribe































