onlinentt.com-Rote Ndao I -Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH memimpin rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM, Senin, (21/09/2026), untuk mempertegas pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai regulasi.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola BBM dari hulu hingga sampai ke tangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah tidak hanya menaruh perhatian pada ketersediaan BBM, tetapi juga pada bagaimana produk tersebut didistribusikan secara tertib, transparan dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat Rote Ndao, BBM memiliki posisi penting dalam kehidupan sehari-hari. Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut, kendaraan membutuhkan BBM untuk mobilitas, sementara aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat juga sangat bergantung pada kelancaran pasokan energi tersebut.
Karena itu, Paulus menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada SPBU.
Pemerintah perlu memastikan rantai distribusi diawasi secara menyeluruh, mulai dari kedatangan kapal pengangkut BBM, proses penyaluran menuju SPBU, Subpenyalur, pengecer hingga konsumen akhir.
Pengawasan yang menyeluruh dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses distribusi serta memastikan BBM yang masuk ke Rote Ndao benar-benar dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga mendorong perubahan pola kerja Satgas BBM menjadi Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, diharapkan dapat terlibat sehingga pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan dalam penegakan regulasi apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan BBM tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar setiap tahapan distribusi memiliki pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan Sub penyalur BBM. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan penataan terhadap Sub penyalur yang tidak memenuhi ketentuan jarak 10 kilometer dari SPBU.
Sub penyalur yang berada dalam radius yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan operasionalnya untuk kemudian dilakukan penataan kembali ke titik-titik yang memang membutuhkan pelayanan BBM dan belum memiliki akses yang memadai.
Penataan ini bukan semata-mata soal memindahkan lokasi pelayanan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan keberadaan Sub penyalur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau SPBU, terutama masyarakat pesisir, nelayan dan warga yang berada jauh dari pusat pelayanan.
Dengan pola tersebut, distribusi BBM diharapkan menjadi lebih teratur. Titik-titik pelayanan yang terlalu berdekatan dengan SPBU dapat ditata, sementara wilayah yang selama ini belum mendapatkan akses pelayanan dapat menjadi prioritas.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga perlu memastikan proses penataan dilakukan berdasarkan data yang jelas, termasuk data kebutuhan masyarakat, lokasi SPBU, jarak antar titik penyaluran serta volume BBM yang disalurkan.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Paulus Henuk menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi.
Pengawasan BBM harus diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan tata kelola distribusi berlangsung sesuai ketentuan.
Pembenahan rantai distribusi ini diharapkan dapat menciptakan sistem BBM yang lebih tertib, mulai dari kapal yang membawa pasokan hingga konsumen yang membutuhkan.
Pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait pun dituntut untuk menjaga pengawasan tersebut secara berkelanjutan.
Sebab, bagi masyarakat Rote Ndao, BBM bukan sekadar komoditas. Di balik setiap liter BBM terdapat aktivitas nelayan yang hendak melaut, kendaraan yang membawa hasil produksi, serta roda perekonomian masyarakat yang harus terus bergerak.
Karena itu, penataan distribusi BBM menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara adil, tertib dan sesuai aturan.*




















