Anggaran belanja tersebut untuk membiayai kegiatan pada kurang lebih 40 perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.
Sekda menegaskan, selaku penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang, meneruskan arahan Walikota Kupang, diharapkan semua pimpinan perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan pada DPA masing-masing dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Dengan diserahkan DPA ini yang telah mendapatkan pengesahan oleh DPRD, jangan ada kegiatan yang terbengkalai dengan alasan waktu sehingga tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan perangkat daerah memiliki waktu kurang lebih 11 bulan kedepan untuk menuntaskan program-program pembangunan yang sudah dirancang dalam DPA.
Lanjutnya, apa yang disampaikan sesuai dengan arahan serta petunjuk Walikota agar secepatnya dilakukan penyerahan DPA sehingga para pimpinan perangkat daerah dapat melakukan percepatan kegiatan.
Sekda juga mengingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk segera melakukan penginputan manual seluruh kegiatan pengadaan baik yang ditenderkan maupun yang tidak pada sistem rencana umum pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat tanggal 30 Januari mendatang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































