“Hak untuk untuk mendapat informasi publik itu penting; karena kami harus tahu perkembangan kasus ini sampai dengan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tambahnya.
Yulianus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diimbuhkannya, hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Yulianus.
Untuk diketahui, salah satu dari tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Malaka adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Malaka Fraksi Golkar, Raymundus Seran Klau. Kasus ini pada akhirnya dilimpahkan ke Polda NTT oleh Polres Malaka. tim
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































