onlinentt.com-Rote Ndao-Diduga salah Calon Kepala deda, (Cakades), Papela nomor urut 05 H. Sugiarto Azhari ‘mencuri’ star kampanye di Pilkades Kabupaten rote Ndao. Pada hal tahapan pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 13 – 15 Desember 2020.
Sesuai pantauan media kegiatan pelaksanaan curi star kampanye ini pada Senin 07 Desember 2020 pukul 16.30 wita bertempat di wilayah Dusun 01 Tanjung Desa Papela Kecamatan Rote Timur.
Kampanye ilegal tersebut dihadiri oleh tokoh agama, masyarakat, adat dan pemuda kurang lebih 150 orang dan menghadirkan 3 orang pembicara, yaitu H. Sugiarto Azhari Calon Kepala Desa Papela, Jufri Laela dan Jumadi Laduma.
Dalam orasi politiknya, Sugiarto mengatakan apabila terpilih dan dipercaya sebagai kepala Desa Papela maka dirinya siap dan rela secara iklas memberikan 100 kampling tanah kepada kepala keluarga yang tidak mampu dan belum memiliki tanah.
Tidak hanya itu, dia juga akan menghibahkan lahan bagi pembangunan embung, pabrik es dan pembangunan depot minyak nelayan.
Sebagai bukti dari pernyataan tersebut, Sugiarto menindaklanjutinya dengan penandatanganan surat pernyataan yang disaksikan oleh masyarakat.
Diakui Jufri Laela sebanyak 5 orang cakades yang mengikuti pilkades nanti merupakan putera-putera terbaik Papela sehingga perlu untuk menghindari
benturan dan pertentangan dalam politik.
Sementara, salah seorang warga yang enggan menyebut namanya usai kampanye menyatakan mendapat undangan
untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tapi yang terjadi bukan sosialisasi melainkan kampanye. Pada hal, tahapan kampanye belum dilangsungkan.
Samsudin Saleh Ketua Panitia Pilkades Desa Papela yang diwawancarai awak media mengaku berhalangan sehingga tidak turut hadir dakam kampanye cakades ilegal tersebut.
Namun saat itu dia sempat mengkonfirmasi teman-teman panitianya untuk hadir guna mengawasi jalannya kampanye. Dan usai kegiatan, laporan dari teman-teman panitia bahwa kegiatan tersebut masih sesuai prosedur.
Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao, Jeki C. Patola S. Si yang dihubungi melalui telepon seluler terkait ‘curi’ star kampanye menegaskan pada prinsipnya kalau ada masyarakat yang melihat silahkan melaporkan ke panitia pilkades untuk proses klarifikasi, bahwa apakah kegiatan tersebut ada unsur kampanye atau tidak. Dan apabila ada unsur kampanye maka panitia di tingkat desa segera berkoordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi untuk mengambil tindakan.
“Bila ada pelanggaran maka akan dikasi teguran lisan, tertulis dan ada bisa juga di diskualifasi sesuai dengan juknis kampanye”, ucap dia.
Jeki berharap kiranya masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan pilkades terutama di masa kampanye di mana peserta tidak boleh lebih dari 20 orang.
“Sangat disayangkan juga dalam kegiatan itu telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan karena masyarakat yang hadir kurang lebih 150 orang”, pungkasnya. * Amril