Pembayaran Upah Pekerjaan Kebun sepenuhnya di Tangan Kelompok Bukan Dinas

454

onlinentt.com-Rote Ndao-Terkait pemberitaan salah satu media lokal di Kabupaten Rote Ndao, bahwa  Kepala Dinas Peternakan, Hermanus Haning  tidak membayar upah, Pada hari Rabu, (30/10/2024), dinilai sangat keliru sebab sistim pengelolaan keuangannya mandiri, termasuk pembayaran upah pekerjaan kebun, sepenuhnya berada di “tangan”, kelompok, bukan dinas.

 

“Anggaran yang diterima, termasuk alokasi untuk pembayaran upah, langsung disalurkan ke rekening kelompok dan dinas sama sekali tidak mencampuri urusan kelompok. Sehingga sangat keliru jika dikatakan Kepala Dinas Peternakan tidak membayar upah pekerjaan kebun, “terang Hermanus Haning Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao melalui panggilan nomer WhatsAppnya, Rabu, (30/10/2024).

 

Selain itu, dia juga menjelaskan, terkait bantuan ternak, jumlah bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat penerima asas manfaat telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

“Keputusan realisasi manfaat pun bukan kewenangan Kepala Dinas, melainkan diputuskan berdasarkan kekuatan kebijakan anggaran daerah maka diharapkan dengan klarifikasi ini, informasi yang beredar dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat,” terang dia. *

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.