Langka BBM di Rote Ndao, Pemda Terkesan Acuh Tak Acuh

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Realisasi kuota bahan Bahan Bakar Minyak,(BBM),  Kabupaten Rote Ndao, sejak bulan Agustus lalu mengalami penurunan, namun pemerintah daerah, (Pemda), melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten  Rote Ndao terkesan acuh tak acuh.

“Biasanya kami mendapatkan 320 ton atau 1600 drum, saat ini hanya perbulan 200 ton atau 1000 drum. Jatah Rote Ndao, dipangkas hingga 600 drum. Sehingga bila hal ini dibiarkan maka dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao”, papar Martence Suwongto alias Baba Ce, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/12/2020).

Baca Juga :  Pemberlakuan Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Menurut lelaki yang lebih familiar dikenal Baba Ce ini, bahwa sudah berulang kali pihaknya  berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan  kabupaten Rote Ndao, tetapi sampai dengan saat ini tidak ada solusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami justru diminta untuk menyampaikan lagi permintaan kuota. Pada hal Pemda melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Rote Ndao lebih mempunyai kewenangan”, terang dia.

Dikatakan Baba Ce, pihak provinsi sudah bersurat kepada pihaknya namun yang lebih berkewenangan  adalah  Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan   Kabupaten Rote ndao “ujar dia.

Baca Juga :  Selain Ilmu Pengetahuan, Siswa juga Harus Dikenalkan Dengan Skill

Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Johanis Feoh, SPd, dihubungi media ini  Selasa, (08/12/2020), membantah hal tersebut, bahwa kuota BBM yang diberikan pertamina sudah melalui perhitungan kebutuhan selama satu tahun sehingga mungkin teknis pengambilannya yang salah.

“Kalau ada pemotongan Kuota harusnya yang bersangkutan bersurat resmi ke pihak dinas agar  bisa ditindaklanjuti dengan bersurat ke pertamina dengan mempertanyakan mengapa dilakukan pemotongan kuota.

Jika kekurangan kuota, maka Feoh menambahkan pihak distributor harus bersurat secara resmi ke dinas agar dikomunikasikan  ke pertamina untuk meminta penambahan kuota.

Baca Juga :  Terkait Aksi Blokir Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata, Denison Moy : Kalau Rakyat Tidak Percaya Kita, Siapa Lagi Yang Dipercaya

“Sampai saat ini tidak ada surat yang masuk dan tidak ada pihak yang datang konsultasi tentang hal ini. Jangan BBM mulai langka lalu pemda yang di salahkan”, tegas Maneleo Takatein ini.

Selanjutnya, agar tidak terjadi simpang siur informasi, Kadis Johanis menghimbau wartawan untuk langsung menghubungi agen penyalur area Rote Ndao, Niti susanto karena Martence Suwongto hanya perpanjangtangannya di Rote Ndao.

Sampai dengan berita ini diturunkan agen penyalur Niti Susanto belum berhasil dikonfirmasi. *SM/tim

Berita Terkait

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II
Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani
Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!
Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa
PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air
Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor
Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru