Langka BBM di Rote Ndao, Pemda Terkesan Acuh Tak Acuh

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Realisasi kuota bahan Bahan Bakar Minyak,(BBM),  Kabupaten Rote Ndao, sejak bulan Agustus lalu mengalami penurunan, namun pemerintah daerah, (Pemda), melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten  Rote Ndao terkesan acuh tak acuh.

“Biasanya kami mendapatkan 320 ton atau 1600 drum, saat ini hanya perbulan 200 ton atau 1000 drum. Jatah Rote Ndao, dipangkas hingga 600 drum. Sehingga bila hal ini dibiarkan maka dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao”, papar Martence Suwongto alias Baba Ce, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/12/2020).

Baca Juga :  Musim Tanam II, Wilayah Amfoang Tanam Jagung Program TJPT Diatas Lahan 2.570 Ha

Menurut lelaki yang lebih familiar dikenal Baba Ce ini, bahwa sudah berulang kali pihaknya  berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan  kabupaten Rote Ndao, tetapi sampai dengan saat ini tidak ada solusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami justru diminta untuk menyampaikan lagi permintaan kuota. Pada hal Pemda melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Rote Ndao lebih mempunyai kewenangan”, terang dia.

Dikatakan Baba Ce, pihak provinsi sudah bersurat kepada pihaknya namun yang lebih berkewenangan  adalah  Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan   Kabupaten Rote ndao “ujar dia.

Baca Juga :  Sebanyak 6 DPC Yang Siap Diberikan SK dari 15 DPC

Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Johanis Feoh, SPd, dihubungi media ini  Selasa, (08/12/2020), membantah hal tersebut, bahwa kuota BBM yang diberikan pertamina sudah melalui perhitungan kebutuhan selama satu tahun sehingga mungkin teknis pengambilannya yang salah.

“Kalau ada pemotongan Kuota harusnya yang bersangkutan bersurat resmi ke pihak dinas agar  bisa ditindaklanjuti dengan bersurat ke pertamina dengan mempertanyakan mengapa dilakukan pemotongan kuota.

Jika kekurangan kuota, maka Feoh menambahkan pihak distributor harus bersurat secara resmi ke dinas agar dikomunikasikan  ke pertamina untuk meminta penambahan kuota.

Baca Juga :  DPK TK Nurul Iman bersama Guru Adakan Lomba Mewarnai dan Ceritera Kisah Nabi

“Sampai saat ini tidak ada surat yang masuk dan tidak ada pihak yang datang konsultasi tentang hal ini. Jangan BBM mulai langka lalu pemda yang di salahkan”, tegas Maneleo Takatein ini.

Selanjutnya, agar tidak terjadi simpang siur informasi, Kadis Johanis menghimbau wartawan untuk langsung menghubungi agen penyalur area Rote Ndao, Niti susanto karena Martence Suwongto hanya perpanjangtangannya di Rote Ndao.

Sampai dengan berita ini diturunkan agen penyalur Niti Susanto belum berhasil dikonfirmasi. *SM/tim

Berita Terkait

Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi Lete Langga Tahun Depan, Akan Habiskan Anggaran 9,5 Millyard Rupiah, Sementara Nggelak?
Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri
Terkait Aksi Blokir Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata, Denison Moy : Kalau Rakyat Tidak Percaya Kita, Siapa Lagi Yang Dipercaya
Tumbuhkan Kemandirian, Kerjasama, Solidaritas, Tanggung Jawab dan Jiwa Kepemimpinan, Gudep 005 dan 006 SMANSA Lobalain Adakan Perjusami
Panitia Pelaksana Matangkan Rencana Persiapan Kunjungan Uskup Agung Kupang ke Rote Ndao
Sebanyak 33 Ton Bibit Padi Unggul Tidak Lolos Uji Kelayakan Benih, Usman Husin Minta Kementan Untuk Segera Ganti
Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae, “Sawer” Migel Beama di Reses ke II
Bupati Henuk Mengaku di Depan Para Alumni Akan Bantu Lobi Gubernur Untuk Bangun SMANSA Lobalain
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:23 WITA

Bupati Henuk Lantik dan Ambil sumpah Janji Jabatan 28 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:05 WITA

Jadikan Motto Sekolah Sebagai Spirit dan Pedoman Dalam Membangun Karakter Siswa

Rabu, 24 September 2025 - 15:28 WITA

Komisi IV DPR RI : Karantina Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 05:17 WITA

Ferdinand Ndun : Ruas Jalan Alukama-Lekunik Baru Akan Dikerjakan Setelah Penetapan APBD Perubahan

Senin, 8 September 2025 - 12:14 WITA

Migel Heret Beama, Bersedia Bantu Sertu, Timbun Masjid Ar-rahman Oenggae, Diperkirakan Habiskan Uang Pribadi Belasan Juta

Minggu, 7 September 2025 - 07:32 WITA

Masyarakat Tani dan Nelayan Dianjurkan Buat Proposal Untuk Dapat Bantuan dari Usman Husin

Rabu, 3 September 2025 - 01:44 WITA

Arkhilaus Lenggu, Pemegang Nomer Induk Siswa 01 “Bernostalgia” di HUT ke 42 Tahun SMANSA Lobalain

Senin, 1 September 2025 - 06:06 WITA

Di Temu Alumni, Bupati Paulus Henuk, “Jebolan 1997” SMANSA Lobalain, Puji Almamater dan Para Mantan Guru

Berita Terbaru