Karena itu dia menyampaikan terima kasih kepada para tokoh agama di Kota Kupang pada khususnya dan NTT pada umumnya yang telah berkontribusi merawat kerukunan bangsa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H., pada kesempatan tersebut mengakui kerukunan di Kota Kupang sudah dibina selama ini.
Pemerintah Kota Kupang, menurutnya memiliki cita-cita Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan antar suku agama dan ras serta berkomitmen bahwa kebersamaan dan kerukunan antar umat beragama merupakan suatu kebutuhan yang mutlak.
Hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota yang salah satu poinnya menjamin bahwa semua umat beragama di Kota Kupang memiliki rumah ibadah.
Rumah ibadah yang bermasalah proses izinnya akan diselesaikan. Forum Kerukunan Umat Beragama memfasilitasi terbentuknya rumah ibadat tersebut.
Menurutnya aturan lama tentang ketentuan 90 KTP pengguna dan 60 KTP dukungan warga setempat tentunya menyulitkan bagi umat Budha yang jumlahnya tidak banyak. Karena itu mereka menggunakan kearifan lokal tentunya tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ikuti Kami
Subscribe































