Johanes Henukh, Akhirnya Resmi Dipercaya Sebagai Ketua DPW PWOIN NTT

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta, –Melalui perjuangan yang panjang dan berliku-liku, akhirnya, Johanes Yoseph Henuk, resmi mendapatkan SK sebagai Ketua DPW PWOIN NTT masa bhakti 2020-2025 berdasarkan SK 105/PWOIN/VIII/2020.

Pemimpin redaksi portal onlinentt. com itu dipercaya sebagai Ketua DPW PWOIN NTT,  setelah oleh DPP PWOIN mementahkan SK 104, tentang Perekruitmen kepengurusan DPW PWOIN NTT masa bhakti 2020-2025, kepada Ima Djengkari.

Ketua DPP PWOIN, Feri Rusdiono
didampingi Sekjen DPP PWOIN, Lian Lubis melalui Kordinator wilayah seluruh Indonesia DPP PWOIN, Yandri Sinlaeloe, dalam keterangan Pers bersama sejumlah media di Jakarta, Rabu,  (04/08/2020), mengungkapkan Badan Pengurus DPP PWOIN mengucapkan selamat atas pengangkatan dan terpilihnya, Johanes Yoseph Henuk, S. Pd, sebagai Ketua DPW PWOIN NTT, masa bhakti, 2020-2025.

“Semoga dengan pengangkatan dan terpilihnya wartawan asal pulau terselatan Indonesia tersebut dapat mengembangkan sayap organisasi PWOIN sebagai salah satu wadah profesi wartawan ke 22 Kabupaten/Kota di NTT,” terang dia.

Selain itu, Yandri Sinlaeloe juga berharap agar melalui DPW PWOIN NTT dapat membangun hubungan, baik secara vertikal dan horisontal dengan seluruh elemen di NTT,  baik Pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM,  pengusaha, tokoh agama, pemuda, perempuan dan organisasi lainnya.

Lebih dari itu,  Sinlaeloe, menyatakan agar PWOIN tidak hanya dilihat sama seperti wadah profesi wartawan lainnya melainkan sebagai salah satu aikon pers profesi wartawan yang independen, berintegritas dan profesional, yang dapat bekerjasama dengan semua pihak, urainya.

Baca Juga :  Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas

Sementara, Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S. Pd, yang dimintai tanggapannya mengaku apa yang dijabatnya sebagai ketua sebuah wadah profesi wartawan besar seperti PWOIN di NTT telah melalui perjuangan yang berliku-liku dan melelahkan. Bahkan, lebih dari itu bahwa hasil yang diperoleh merupakan kehendak Tuhan semata, ungkapnya.

Ditambahkan lelaki yang sudah makan garam di dunia jurnalistik ini, setelah mengkantongi SK, dirinya akan segera melakukan rekonsiliasi, konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak guna mengembangkan sayap organisasi profesi wartawan PWOIN di NTT. Namun sebelumnya yang harus dimulai adalah pemenuhan administrasi yang berhubungan dengan  eksistensi wadah ini di NTT.

Baca Juga :  Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

“PWOIN Sebagai wadah profesi wartawan yang menjunjung tinggi prosedur tetap, (protap), yang berlaku pada wilayah hukum tettentu maka keberadaan PWOIN akan dilaporkan dan didaftarkan ke beberapa instansi yang berkompeten,” paparnya.

Disinggung soal perekruitmen keanggotaan PWOIN, Henuk menuturkan, perekruitmen keanggotaan PWOIN dapat dilakukan di semua tingkatan pengurus, baik DPW maupun DPC.

“Anggota PWOIN adalah wartawan aktif, bermental organisasi, tidak pernah dihukum karena kasus pemerasan dan lainnya, “terangnya, tandas dia.*tim

Berita Terkait

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi
Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA