PWOIN Cetak KTA Multi Funsi Bagi Anggotanya

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Ketua umum Perkumpulan wartawan online independen Nusantara, (PWOIN), Feri Rusdiono mencetuskan program Kartu Tanda Anggota, (KTA), Pers PWOIN dengan multi fungsi dan akan mencetak Sumber Daya Manusia, (SDM), bagi Insan Pers yang berkualitas, dengan mempunyai 5, (lima), Pilar Mindset dalam 1, (satu), anggota.

PWOIN akan siap menggandeng lembaga-lembaga negara agar bisa memfasilitasi dari mulai lokasi/tempat, hingga bekerjasama guna menurunkan tenaga pendidik ahli, seperti,

1. Menkominfo dan Dewan Pers, terkait UKW Legalitas Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kemenhan, terkait Bela Negara bersertifikasi

3. Kemenkumham, terkait Wawasan Nusantara bagi Pers PWOIN

4. Kejaksaan Bidang Intelijen, BIN, Baintelkam Mabes Polri, BAIS TNI, Imigrasi, terkait dengan Intelijen Investigasi bagi Pers PWOIN

5. Dari organisasi advokasi rakyat untuk Nusantara (ARUN) terkait Para Legal bagi Insan Pers PWOIN.

Adapun beberapa Program Belajar yang sudah tersusun diantaranya :

1. Intelijen Investigasi Bersartifikat

2. ARUN, (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Bersartifikat

3. Kemenhan, (Bela Negara), Bersartifikat

4. Pelatihan Wartawan Profesional dan Tangguh Bersartifikat

Baca Juga :  Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan "Mangkrak", Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

5. Pelatihan ParaLegal oleh Advokasi untuk Nusantara, (ARUN), Bersertifikat

” Dari ke 5 rangkain itu kita dapat menciptakan SDM yang mengpuni Sehingga mampu untuk menjadi 5 pilar yang benar-benar Pers yang bersih dan mampu merilis berita berasaskan pengetahuan wawasan Nusantara bela negara dan menguasai pasal perpasal dan ilmu intelijen investasi di lapangan terkait dengan vakta dan data Untuk itu, diharapkan agar program-program di atas dapat dan mampu melahirkan Wartawan PWOIN yang ber-SDM, (Mahir, Berani), berdasarkan fakta otentik dalam membuat rilisan, baik itu berita opini atau fakta,” ucap Feri.

lanjut Feri, Sehingga tercipta Pers yang benar-benar bersih demi menjaga keutuhan NKRI. Sehingga dapat menghalau berita hoax dan propaganda oleh kepentingan individu dan Pers luar negri yang mempunyai tujuan Indonesia selalu terbela, berkotak kotak dan bertikai sesama anak bangsa, ini tugas PWOIN,”tegas Feri Rusdiono.

Selain penayangan berita yang berimbang, Insan Pers juga dituntut untuk memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, katanya.

Baca Juga :  Pasien Covid 19 Meningkat, Wali Kota Terapkan 11 Pasal Perwali

Ditegaskan Feri, sesegera mungkin dalam kurung waktu bulan ini PWOIN juga akan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota,(KTA), Multi Fungsi. “Dimana KTA ini nantinya terbuat dari bahan plat semacam aluminium, sehingga dalam waktu 5 tahun pun tidak mudah rusak dan pudar,” ulasnya.

KTA PWOIN yang baru ini, sengaja disetting demikian agar dapat berfungsi sebagai, legalitas organisasi PWOIN, E-Toll, Pembayaran Token Listrik, berbelanja di seluruh pasar swalayan, pembayaran biaya pengobatan pada setiap rumah sakit, sebagai solusi praktis resiko kerja, termasuk dapat digunakan oleh anggota keluarga yang telah terdaftar di dalam KTA tersebut, dengan tambahan biaya asuransi untuk anggota keluarga

– 6. Bekerjasama dengan Bank yang dapat menghandle bagi kepentingan Pers.

Adapun yang harus dipahami oleh Anggota PWOIN, yakni dengan ketentuan sebagai berikut,

1. Masa aktif KTA PWOIN ada pada barcode-nya. Dengan demikian, setiap tahun saat diperpanjang, hanya mengisi ulang layaknya voucher HP, E-Toll, voucher listrik, dengan melakukan transfer ke nomor rekening Bank yang telah bekerjasama dengan PWOIN.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Gubernur VBL dan Wagub JNS, Presiden Kunjungi NTT Lima Kali

2. Di dalam barcode sudah termasuk CV anggota media online maupun cetak.

Dengan demikian, Wartawan PWOIN mempunyai Imun bagi dirinya sendiri dalam mendapatkan legalitas, sertifikat pelatihan intelijen, investigasi dari lembaga-lembaga negara yang bekerja sama dengan PWOIN.

Sehingga secara otomatis, anggota PWOIN dapat melindungi diri tanpa khawatir lagi akan dikriminalisasi oleh para oknum.

“Insan Pers PWOIN akan lebih cerdas dan berwibawa,” sebut lelaki yang biasa disapa Bang Feri ini.

Dilanjutkan dia, ketika mindset 5 pilar tersebut sudah tertanam, SDM Insan Pers yang tergabung dalam PWOIN ke depannya akan memiliki ilmu, kecerdasan dan wawasan yang lebih handal.

Selain itu,  Feri menambahkan,  PWOIN juga akan bekerjasama dengan salah satu asuransi ternama, seperti Alianz, untuk Asuransi kesehatan dan kecelakan kerja bagi Insan Pers PWOIN.

“Semoga kerjasama tersebut dapat mengurangi risiko biaya yang sangat besar bagi tenaga kerja Insan Pers, khususnya anggota PWOIN,” tutup Ketua Umum PWOIN itu.**

(Yandri Kordinator DPP PWOI NUSANTARA
Lintas Nusantara Rekrutmen dan Pembentukan Struktur Insan Pers)

Berita Terkait

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi
Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:11 WITA

Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WITA

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:16 WITA

Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WITA

Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:39 WITA

Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

Selasa, 4 November 2025 - 11:28 WITA

Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Berita Terbaru