Penulis : Johanes Yoseph Henuk, Pemegang Tongkat Akar Langit
onlinentt.com-Rote Ndao-Peninggalan kepercayaan Dingithiu, (red=Dinthiu/agama suku/okotisme), sampai dengan saat ini masih “melekat” pada budaya sejumlah Suku/Sub Suku/Klen/Sub Klen/Marga di Kabupaten Rote Ndao khususnya di ex Nusak Ti Kecamatan Rote Barat Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tidak didapati di ex Nusak lain. Itu pun kalau ada maka diperkirakan ada leluhur dalam sub suku ini yang exodus ke luar karena hampir seluruh sub suku yang tergolong dalam dua suku besar, yakni Sabarai dan Taratu di ex Nusak Ti, memiliki pantangan, simbol masing-masing.
Budaya peninggalan kepercayaan okotisme, (red=agama suku), ini telah mengakar dari turun temurun dan dianggap sebagai sebuah identitas dalam Suku/Sub Suku/Klen/Sub Klen/Marga di ex Nusak tersebut.
Identitas itu beragam, ada yang menyerupai pantangan, simbol dan lainnya dalam budaya dan norma sosial masyarakat Rote Ndao.
Okultisme sendiri nerupakan keyakinan disertai praktik ritual berhubungan dengan kekuatan tersembunyi atau supranatural yang tidak dapat dijelaskan oleh pengetahuan dan agama hari ini.
Okotisme selalu berkaitan dengan pengetahuan akan kekuatan yang dinilai di luar nalar dan juga diiringi dengan ritual kepercayaan tertentu yang landasan kepercayaannya tidak secara umum, (red=pengetahuan yang bersumber dari alam semesta dan dunia mistik).
Lebih dari itu okutisme dalam prakteknya pun sering mengikutkan beberapa hal, misalnya mantra, simbol atau lainnya guna mendapatkan kekuatan mistik.
Hingga hari ini sejumlah orang masih bersemangat mempertahankan kepercayaan okutisme dengan tujuan ingin mempelajari kerahiman alam semesta tanpa mengetahui akhir dari apa yang dilakukan berujung jahat dan dapat membinasakan jiwa dan keturunan mereka karena dampaknya adalah kutukan gaib yang bisa menyerupai bermacam-macam sakit penyakit dan kematian mendadak.
Sementara di Kabupaten Rote Ndao, khususnya beberapa suku/sub suku, di ex Nusak Ti Kecamatan Rote Barat Daya.
Dari dua Suku besar, yaitu Sabarai dan Taratu, terdapat beberapa suku/sub suku yang hingga hari ini memiliki simbol, kepercayaan dan pantangan yang dipercayai tidak boleh dilakukan dan atau dilanggar.
Misalnya, pertama; Sub Suku Mandato dari Suku Taratu. Leluhur asli Sub Suku ini bernama Dato Nara atau biasa dikenal dengan Mane Dato. Sub Suku ini dikenal dalam kalangan masyarakat adat dahulu, sebagai pemimpin berhala, (red=Tukang Songgo=bukan pendeta/hamba Tuhan).
Dari penuturan tetua adat di ex Nusak, menyebut, kegiatan songgo yang dilakukan Sub Suku ini manakala terjadi peperangan, perayaan HUS dan kegiatan adat lainnya.
Sub klen/Sub Suku Mandato juga hingga kini masih mempercayai jenis hewan/binatang yang tidak dikonsumsi dengan alasan, bahwa anjing peliharaan salah seorang leluhur Sub Suku ini telah dianggap sebagai saudara.
Karena konon, dahulu, salah seorang leluhur mereka mengalami penyakit bisul bernanah yang sulit disembuhkan.
Lalu anjing tersebut (red=tidak disebutkan nama anjing dan leluhur siapa), menjilatnya hingga sembuh.
Kemudian leluhur ini mengangkat sumpah, bahwa ke depan, jangan pernah keturunannya memakan daging anjing. Bila ada yang melanggar dan memakan maka akan terkena bisul bernanah yang tidak bisa disembuhkan hingga mati. Lain dari itu, Sub Suku Mandato juga tidak mengkonsumsi burung koak, (red=sebutan dalam bahasa daerah Rote umumnya).
Menurut tetua adat di sana, karena dahulu jenis burung ini menjadi kendaraan tunggangan leluhur Sub Suku Mandato . Bagi yang melanggar pantangannya akan mengalami kebutaan permanen.
Sementara bila ada yang memakan daging anjing dan burung koak tapi tidak mengalami sakit penyakit atau bisul bernanah maka bukan keturunan asli dari leluhur Sub suku Mandato melainkan keturunan lain yang melebur, (red=nalusek,), ke dalam Sub Suku Mandato.
Selanjutnya, kedua; Sub Suku Le,e. Leluhur Sub Suku ini bernama Le,e Lumu memperanak Sibi Rama Le,e baru dibentuk Sub Suku Le,e.
Dalam kalangan masyarakat adat ex Nusak Ti, Sub Suku ini juga bertindak selaku pemimpin berhala, (tukang songgo/pemimpin ritual), baik dalam situasi perang dan lainnya, sama persis dengan Sub Suku Mandato.
Karena di ex Nusak Ti Kecamatan Rote Barat Daya hanya terdapat dua Sub Suku yang dipercaya sebagai pemimpin ritual atau Songgo.
Selain itu Sub Suku Le’e pun oleh masyarakat adat ex Nusak Ti, dikenal dengan stigma, “kumpulan orang orang penangkap ayam orang, (Mana Husi Manu). Stigma itu terjadi karena bila diadakan ritual/songgo maka sudah menjadi kepercayaan, bahwa Sub Suku Le’e diberikan kewenangan mengambil ayam siapa saja bila diperlukan sebagai material ritual.
Berikutnya , ketiga Sub Suku Kanaketu. Leluhur suku ini bernama Ketu Nara, masih bersaudara dengan Dato Nara, (Leluhur Sub Suku Mandato). Dalam Sub Suku ini pantang memakan daging ikan Hiu, karena; konon leluhur ini juga dalam rombongan bersama Foe Mbura ke Batavia. Namun saat hendak kembali ke Pulau Rote, (red=Nusa Dae Hendak), ditinggalkan oleh rombongan, sehingga menaiki ikan hiu ke Pulau Rote.
Sejak itu, leluhur ini mengangkat sumpah keturunannya tidak memakan daging ikan hiu. Bagi yang melanggar akan terkena penyakit berbahaya dan sulit disembuhkan pula.
Keempat, Sub Suku Musuhu. Leluhur Musuhu bernama Musu Tola anak dari Tola Mesah. Keturunan leluhur ini pantang memakan biji turis dan Ndoto, (red=ungkapan orang Rote TI terhadap sejenis kacang bukan kacang tanah).
Dari penuturan tetua adat dalam Sub Suku ini diakui, bahwa dahulu leluhur mereka bernama, “Turi Lele” pergi ke lautan dan sampailah di samudera luas yang dalam dan pekat.
Beberapa tahun kemudian, baru kembali ke alam manusia, (red=daratan), tetapi kulit wajah, kaki dan tangannya sudah bersisik seperti buaya.
Lalu, ketika ditanya oleh keluarga, bahwa kenapa wajah, kaki dan tangan bersisik.
Lalu mengaku kalau hal itu terjadi karena di samudera luas, yang dalam dan pekat, dia telah berteman dengan Foek dan Faek, (red=buaya-buaya besar dan hiu hiu besar), sehingga jangan memanggil namanya Turi Lele, melainkan Foe Lele.
Kemudian, beberapa waktu di daratan, lalu pergi, memilih hidup di lautan. Sejak saat itu sampai dengan hari ini Sub Suku Musuhu pantang memakan biji turis dan daging buaya. Bila ada yang melanggar maka akan terkena bisul atau diterkam buaya.
Kelima, Sub Suku Su’a. Leluhur Sub Suku ini bernama, Su’a Lumu. Pantangan kayu bakaran bagi Sub suku ini adalah Bubuni Bate, (red=ungkapan dialeg Rote Ti), Sedangkan untuk hewan darat dan laut tidak ada pantangan bagi Sub Suku suku ini.
Keenam, Sub Suku Henula’e.
Leluhur Sub Suku ini adalah Henu Pandi. Dan setelah pembentukan Sub Suku di pemerintahan Raja ex Nusak Ti, Saku Nara,
Sub Sukunya diberi nama Henula’e.
Leluhur Sub Suku ini merupakan anak sulung dari sub suku , Sabalae dan Mburalae. Bahkan pernah menjadi raja ex Nusak Ti Tahun 1510-1513, sebelum pengangkatan raja-raja oleh bangsa penjajah Belanda Tahun 1662 dan seterusnya.
Sub suku memiliki sejumlah tanah ulayat dibeberapa kawasan, misalnya di Pulau Ndana bagian timur yang dikenal oleh masyarakat adat Ex Nusak Ti dengan nama Ra Ra Henula’e/Sarae Fula. Serta pada kawasan di Fiulain yang disebut Ra Ra Henula’e dengan batas sebagai berikut, bagian timur berbatasan dengan sub suku Mburalae Fam Pandi, (Bokeama/Modo Tian), dan bagian barat berbatasan dengan sub suku Ndana Feoh.
Bukti leluhur ini pernah menjadi raja ex Nusak Ti tertuang berupa dokumen di Museum Perpustakaan Belanda, yang ditemukan oleh anak perempuan semata wayang, opa Paulus Haning, (sesepuh sejarawan lokal Rote Ndao), yang kebetulan menikah dengan salah seorang lelaki asal Belanda dan masih menetap di sana sampai saat ini. Sementara di Rote Ti, dokumen dokumen tersebut semua telah hilang, (red=bukan hanya dokumen, bendera kerajaan pun oleh seantero keturunan Messakh sudah tidak mengetahuinya lagi).
Sub suku ini tidak memakan daging anjing sama persis dengan Sub Suku Mandato namun latar belakang sejarahnya berbeda. Menurut tetua Sub Suku Henula’e, bahwa mereka tidak memakan anjing karena dahulu leluhur “songgo” anjing untuk membantu hewan-hewan mereka saat pulang dari padang penggembalaan.
Jadi kalau ada keturunan yang memakannya akan resiko yang dierpoleh adalah buta. Maka sub suku ini dalam kalangan masyarakat adat Rote Ti dikenal dengan sebutan, “Henula’e Pokek”. Sedangkan dalam sub suku ini pantang dalam pembakaran menggunakan kayu nunak, (red=ungkapan/sebutan dialeg Rote Ti).
Tapi berjalannya peradaban, sebagian keturunan sub suku ini sudah tidak tahu sejarah sehingga banyak yang sudah mengkonsumsi daging hewan ini dan tidak heran banyak yang mengalami kebutaan parmanen, meski usia masih teramat muda.
Selain itu, sub suku ini juga pantan kayu bakarannya adalah kayu nunak, (red=sebutan dalam dialeg lokal Rote Ti). Bagi yang melanggar akan terkena bisul di ketiak yang sulit disembuhkan hingga meninggal dunia.
Lebihnya lagi, keturunan sub suku ini ketika bertemu ular di jalan dipastikan ular akan bergeser/mencari jalan lain. Simbol hewan dari era zaman leluhur sub suku ini terdapat tiga jenis hewan, pertama Sri gunting merah ekor panjang, warna hitam ekor pendek, dua ekor gagak hitam dan naga emas, (red= sumber tuturan paling tua).
Ketujuh, Sub Suku Mburala’e. Leluhur sub suku ini bernama Mbura Pandi. Sub suku ini dikenal sebagai sub suku pemakan kelapa tua, (red=sub suku pemakan kelapa tua).
Sedangkan Sub Suku Mburala’e tidak ada pantangan, baik kayu maupun hewan darat dan laut.
Kedelapan Suku Tolaumbuk. Leluhur sub suku ini bernama Tola Lunggi. Dalam penelusuran penulis untuk sub suku ini, pantangan kayu bakarannya terdapat dua jenis, yaitu kayu kali kodek dan nggala nggitik, (red=ungkapan dalam dialeg Rote Ti). Sementara untuk hewan di laut dan darat tidak ada pantangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe









p



















