Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : John Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Melalui waktu dan perjalanan yang panjang dan berliku, akhirnya Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih periode 2024-2029.

Baca Juga :  Komunitas Catur GOR Kupang dr Christian Widodo Maju di Pilkada Kota Kupang

Penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU tersebut berlangsung di Aula Hotel Narwastu Jalan Baa-Busalangga Rote Ndao, pada Rabu (5/2/2025) Pukul 16. 00 wita.

Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, dalam kesempatan itu mengaku dari penetapan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Kami harapkan penetapan hari ini dapat dipahami secara baik oleh lapisan masyarakat,”pungkas dia. *

Berita Terkait

Dari Keterbatasan Menuju Masa Depan, 71 Anak NTT Berangkat Kuliah ke Surabaya Berkat Beasiswa Perjuangan Usman Husin
Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda
Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat
Sungguh Luar Biasa, Albert Edon, Siswa SMA N 1 Lobalain menuju Duta SMA Tingkat Nasional
Dari UNSTAR, Paulus Henuk Titip Pesan: Masa Depan Rote Ndao Ditentukan Generasi yang Berani Belajar
Riset Peternakan di Rote Ndao Didorong Jadi Langkah Nyata Penguatan Potensi Daerah
ASN Rote Ndao Bergerak, Kepedulian untuk Flores Dihimpun Lewat Donasi “Peduli Flores”
Menikmati Segarnya Pagi di Kolam Kanda Raja, Destinasi Rekreasi Nyaman di Sanggaoen
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WITA

FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru