Kapolresta Kupang di Pra Peradilan Oleh Marthen Dillak, Simson Lasi dan Rekan-Rekan

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Diduga proses penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kepolisian Sektor Maulafa, (Polsek), menyalahi dan melanggar mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kuasa Hukum , Yusak Langga, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH,  MH,  dan rekan-rekan mempraperadilan Kapolresta Kupang.

Pra Peradilan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan nomor  register : 17/Pid.Pra/2021/PN.Kpg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termohon dalam perkara Pra Peradilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang karena selain dalam surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolres, juga secara hirakih dalam strukturisasi institusi Kepolisian secara tingkatan, atasannya Polsek adalah Polres” ungkap Marthen Dillak dan Simson Lasi di Kampus UPG 45 Kupang, Selasa, (14/12/2021).

Baca Juga :  Hendak Bersilahturahmi Guna Menanyakan Pembangunan Ponpes, Wartawan di Hadang Security Pondok Pesantren

Marthen Dillak menjelaskan, tujuan Pra Peradilan yang dilakukan tidak untuk menghalangi proses hukum pada Polsek Maulafa, melainkan semata untuk menegakan prosedur hukum penanganan perkara semacam ini agar ke depan persoalan semacam ini tidak lagi menimpah masyarakat yang lemah atau tidak paham hukum,”aku dia diaminkan Lasi.

Ditambahkan Dillak dan Lasi, dalam Pra Peradilan hari Rabu, 15 Desember 2021, pihaknya akan pertanyakan apa yang menjadi motif Kepolisian Resor Kota Kupang dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya Kapolsek Maulafa pada saaf pelaksanaan restorative justice pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, mengaku bahwa yang menetapkan klien mereka menjadi tersangka adalah Polresta Kupang,
karena gelar perkaranya di Polresta  bukan di Polsek. Sedangkan kasus yang sama, sebelumnya oleh kliennya juga dilaporkan ke SPKT Polda NTT tetapi menurut mereka tidak memenuhi unsur hukum.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi NTT  Diduga Lakukan Pembayaran Lebih Dana JPS Covid  Sebanyak 18.056.634.000 Rupiah

“Ini aneh….laporan yang sama oleh orang yang berbeda….kokh diterima; “ucap Dillak.

Marthen Dillak dan Simson Lasi berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT jangan menutup mata dan telinga terhadap dugaan tindakan kesewenang wenangan anggotanya di Polsek Maulafa.

Baca Juga :  Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina "Masa Bodoh"

“Kapolri perlu tegas kepada Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa, sebab ini dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat yang lagi bagus,”papar mereka.

Akhir kesempatannya, mereka meminta agar Kapolda NTT segera mengambilalih kasus ini agar ditangani secara profesional dan independen.

“Tetapi sama saja kalau Kapolda juga terkesan tutup telinga dan mata maka pasti hukum di NTT, dapat dikatakan mati suri,” tegasnya. tim

Berita Terkait

Sinergi Baru Dimulai dari Gerbang Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Sambut Kapolres Baru dengan Semangat Kolaborasi untuk Daerah yang Aman dan Maju
Paulus Henuk Perkuat Fondasi Reformasi Birokrasi, Rote Ndao Siapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan
Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:40 WITA

Paulus Henuk Perkuat Fondasi Reformasi Birokrasi, Rote Ndao Siapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:25 WITA

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:55 WITA

Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:50 WITA

WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WITA

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025

Berita Terbaru