Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kupang-Dalam penuntasan kasus Korupsi, jangan sampai Kejati NTT dan Kepolisian Daerah NTT hanya berlomba-lomba untuk mengejar uang negara yang membiayai sebuah kasus perkara sehingga penyelesaiannya tidak berujung.

“Itu jangan! Kalau sampai itu yang terjadi (masing-masing mengejar DIPA, red), itu soal dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah ini,” demikian penegasan Alfred Baun,  Ketua Araksi NTT dalam kesempatan Jumpa Persnya bersama sejumlah wartawan di Kantornya,  Rabu, (23/06/2021) dalam rangka persiapan Aksi Damai.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

Lanjut Alfred Baun, bukan hukum yang menjadi tujuan utama tetapi uang yang menjadi tujuan utama yakni mengejar DIPA masing-masing. Padahal Undang-undang menghendaki agar kepolisian (penyidik, red) mengantar berkas P21 dan tersangka ke Kejaksaan (Kejati NTT, red) dan Kejati wajib menerimanya.

“Lu (Kejati) bikin (buat) P18, P19 dan P21 dan lu punya kewajiban untuk buat pelimpahan tahap dua. Lu (Kejati) punya kewajiban untuk kemudian bawa ke agenda persidangan. Lu bikin dakwaan, dan itu perintah undang-undang. Nah, masa kepemimpinan Yulianto ini mengabaikan ini semua. Akhirnya apa? Kasus penegakan hukum di tindak pidana korupsi di NTT lumpuh total,” tegasnya.

Baca Juga :  Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki' Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA