Dinsos Provinsi NTT  Diduga Lakukan Pembayaran Lebih Dana JPS Covid  Sebanyak 18.056.634.000 Rupiah

- Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang-Diduga ada kelebihan pembayaran dari Dinas Sosial (Dinsos) NTT sebesar Rp 18.056.634.000 (sekitar Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71.687.532.000.-

Temuan tersebut tertuang dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Daerah (IHPD) BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam IHPD-nya BPK RI membeberkan bahwa beras JPS Covid-19 yang diadakan dan dibagikan PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek, red) atau kualitas beras yang tertera dalam kontak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah pengadaan beras tahap 1 dan 2 adalah sebanyak 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg), sehingga apabila beras yang didistribusikan tidak memenuhi kualitas  premium maka terdapat potensi selisih harga beras premium dan medium pengadaan beras JPS senilai Rp.18.056.634.000,00 (Rp.3.350 × 5.390.040 kg),” tulis BPK RI.

Menurut BPK, berdasarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET)  beras di Provinsi  NTT bulan November 2020 diketahui bahwa HET beras premium senilai Rp.13.300,00/kg.

Sedangkan HET beras medium (setingkat di bawah beras premium) adalah senilai Rp. 9.950/kg, sehingga terdapat selisih harga minimal senilai Rp.3.350,00/kg.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 dan Alpanya Peran DPRD Alor

BPK RI dalam LHP-nya mengungkapkan, PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dan pengujian kualitas barang.

Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan/SPK, PPK melaksanakan pemeriksaan terhadap kesesuain volume, waktu, kondisi dan fungsi dan hal lainnya.

  “Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan selama proses pengadaan dan tahap akhir pekerjaan.

Tim distribusi beras yang bertugas memeriksa kondisi beras yang disediakan oleh pihak ke tiga dari aspek kualitas dan kuantitas juga tidak melakukan tugasnya,” tulis BPK RI.

Selain itu, lanjut BPK RI, menurut keterangan dari direktur PT. Flobamora selaku penyedia tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras yang disalurkan kepada KPM 22 kab/kota.

“Baik yang digunakan di gudang penyalur maupun di titik distribusi selama tahapan pengadaan sebagaimana diatur dalam kontrak (SPK) dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 tahun 2020 tanggal 17 September 2020 tentang petunjuk teknis pemberian JPS dampak COVID 19 di Provinsi NTT,” ungkap BPK RI.

Baca Juga :  68 Tahanan Diisolasi, Covid-19 'Meledak' di Rutan Kupang

Menurut BPK, pihaknya juga tidak dapat melakukan pengujian atas kualitas beras yang telah didistribusikan kepada KPM untuk memastikan apakah telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Hal tersebut karena adanya keterbatasan kewenangan dan kompetensi BPK, serta kendal teknis di lapangan.

Sementara itu, investigasi Tim Media ini terhadap puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras Covid-19 di Kota Kupang, mengungkapkan bahwa beras yang diterima adalah beras Bulog.

“Beras yang kami terima itu karungnya kuning ada tulisan Pemprov NTT. Tapi isinya beras Bulog. Berasnya bersih tapi tidak enak,” ujar Ba’i, warga Kelurahan Sikumana.

Hal senada juga diungkapkan KPM di Kota Kupang yang ditemui Tim Investigasi media ini. “Beras Covid itu kurang enak. Beta dapat 2 karung. 1 Karung 30 kg,” beber Hendrik Usineno, warga Penfui, Kota Kupang.

Seorang Aparat Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang tak mau disebutkan namanya mengaku tak pernah menerima Bansos Pemprov NTT, baik berupa beras 60 per KPM maupun berupa uang tunai Rp 300.000 per KPM.

Baca Juga :  Kodim 1604 Kupang Gandeng PMI Lakukan Donor Darah

“Warga kami hanya dapat bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Pempus yang disalurkan lewat Pos dan Giro. Tapi warga kami tidak pernah dapat bantuan beras atau uang JPS Covid-19 dari Pemprov NTT,” jelasnya.

Kepala Dinsos NTT, Drs.Jamaludin Ahmad M.Si yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhasApp/WA tidak merespon pertanyaan wartawan.

Melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat (18/6/21) pagi tadi tidak menjawab panggilan teleponnya.

Dihubungi kembali sekitar Pukul 101.00 Wita, seorang staf Dinsos NTT menjawab panggilan telepon wartawan.

“Selamat pagi, Pak Kadis sedang seminar. Setelah itu sholat dan makan siang, lalu lanjut lagi. Belum tahu jam berapa selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Jamaludin dikonfirmasi Tim Media di ruang kerjanya pada tanggal 2 Juni 2019 mengatakan, pihaknya telah selesai menyalurkan seluruh beras JPS Covid-19 ke 22 kabupaten/kota di NTT.

“Beras JPS Covid-19 sudah disalurkan 100 persen ke  22 kabupaten/kota dan tidak ada masalah,” ujarnya. *tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:28 WITA

Oktober 2026, Tambak Garam Rote Ndao Diproyeksikan Diresmikan Presiden Prabowo

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WITA

FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Berita Terbaru