Sebanyak 6 DPC Yang Siap Diberikan SK dari 15 DPC

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kota Kupang, –Dari 15 Dewan Pengurus Cabang, (DPC), yang terbentuk, sudah sebanyak 6 DPC yang telah siap diberikan Surat Keputusan, (SK), oleh Dewan Pengurus Wilayah, (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur, (PWOIN NTT).

“Kelima DPC tersebut, antara lain Rote Ndao, Malaka, Alor, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang”, demikian disampaikan Sekretaris DPW PWOIN NTT, Kenis Lian, kepada media ini, Minggu, (23/08/2020), di kantor Sekretariat DPW PWOIN NTT.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Tekankan Aksi Nyata OPD

Menurut Kenis Lian, pemimpin redaksi media syber newsdaring. com, bahwa pemberian SK kepengurusan ini sebagai tindaklanjut pengembangan organisasi PWOIN sebagai wadah profesi di NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi yang belum menerima agar segera melakukan konsolidasi dan koordinasi lebih intensif sehingga penerbitan SK-nya lebih dipercepat”, pungkas dia.

Ditambahkan Sekretaris DPW PWOIN NTT itu, seluruh jurnalis yang telah masuk sebagai anggota dalam wadah profesi wartawan PWOIN akan mendapat banyak kemudahan yang tidak pernah diperoleh pada lembaga perusahaan media atau wadah profesi manapun, misalnya, ID CARD keanggotaan yang multi fungsi, seluruh rilis berita akan dibayarkan, anggota akan dibantu dalam mengurus perusahaan media dengan harga yang paling murah dan kemudahan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Diharapkan Kenis Lian, bagi DPC yang nanti menerima SK perlu segera melakukan pelaporan keberadaan wadah ke kantor Kesbangpol di wilayah masing-masing dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung guna mendukung eksistensi keberadaan fisik wadah PWOIN.

“Selain itu dengan diterimannya SK Kepengurusan perlu melakukan pembenahan lainnya untuk persiapan pelantikan yang nantinya bersamaan dengan DPW, “, terangnya.

Baca Juga :  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Resmi Dilantik oleh DPD IMM NTT

Sementara, Wakil Ketua DPW PWOIN NTT, Frengko Korbafo, juga menyampaikan, PWOIN NTT saat ini sedang melakukan pendataan keanggotaan guna mempersiapkan kesejahteraan bagi anggota.

“Dalam rekruitmen keanggotaan kami sangat selektif tidak sekedar menerima saja. Ada hal-hal lain yang akan menjadi pertimbangan dan syarat untuk dapat menjadi anggota. Kami wadah profesi PWOIN tidak mengejar kuantitas melainkan kualitas dalam berorganisasi”, pungkas Korbafo. *tim

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Dukung Rote Kids Fest, Hadirkan Ruang Tumbuh yang Aman dan Inspiratif bagi Anak Rote Ndao
Membangun Kedaulatan Pangan dari Halaman Rumah, Dinas Pertanian Rote Ndao Siapkan Program Integrated Farming Berbasis Kintal Gizi Keluarga Tahun 2027
Aspirasi yang Menggerakkan Pertanian, Usman Husin Bantu Petani Oesao dan Babau dengan Traktor Modern
Revitalisasi Kelompok Tani Dipercepat, Dinas Pertanian Rote Ndao Perkuat Fondasi Pembangunan Pertanian dari Tingkat Lapangan
Bupati Paulus Henuk Pimpin Rapat Transformasi Digital, Tekankan Optimalisasi Aplikasi Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik
Di Balik Kesibukan Membangun Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Persembahkan Doa Terindah untuk Sekda Jonas Selly di Hari Ulang Tahunnya yang ke-60
Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI
Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru