Jasa Raharja NTT Tandatangani MoU Perlindungan Asuransi Kecelakaan Bersama Koperasi Mitra Online Bersatu

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 02:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT,-Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), melakukan penandatanganan kerjasama dengan  Koperasi Mitra Online, (KPM), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Kita  kawal bersama sehingga pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan kondusif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian dikatakan Pahlevi B. Syarif, didampingi Kanit Operasional & Humas, Eko Mulyanto, disela-sela penandatangan kerjasama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pahlevi, semua pihak perlu berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  Perangkat Desa yang Dilantik,  Diminta Dalam Pelayanannya Harus Bisa Seperti Seorang Ayah dan Ibu

“Satu langkah maju yang dilakukan pak Ensten Meyners bersama teman-teman dengan membentuk koperasi sebagai wadah transportasi online di Kota Kupang,” terang dia.

Ditambahkan, kerjasama ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Pelaksanaan kerja sama ini semoga dapat berjalan kondusif dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Dia mengaku, dengan penandatanganan kerjasama ini, para penumpang transportasi Online yang menggunakan kendaraan teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja, (Persero), Cabang NTT.

Baca Juga :  PH Sang Idealis, Akhirnya Ingin "Ditanduk" Banteng Merah Moncong Putih

“Semua pihak berkomitmen melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama,” terangnya.

Akhir kata, dia berharap para penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan yang teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero),tandasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Agenda Pemerintahan, Paulus Henuk Sisihkan Waktu Beri Penghormatan Terakhir kepada Kompol (Purn) Imanuel Zacharias

Perlu diketahui, Koperasi Mitra Online Bersatu merupakan wadah organisasi yang menghimpun kendaraan angkutan sewa khusus yang telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Dishub Prov-NTT), sesuai Surat Keputusan, (SK),Kepala Dinas, (Kadis), Perhubungan Provinsi NTT Nomor  : DISHUB.550/551.21/SK.8/II/2020, tentang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam wilayah  Provi-NTT. Dan saat ini terdapat 10 kendaraan yang diakui beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.**/Siaran Pers Humas PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Berita Terkait

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”
Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit
Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!
Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya
Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA