onlinentt.com–Rote Ndao | Persoalan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Metina, Kabupaten Rote Ndao, tidak semata-mata berkaitan dengan kapan SPBU membuka dan menutup layanan.
Di lapangan, terdapat sejumlah kondisi yang membuat pelayanan harus menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawab SPBU Metina, Wisnu, memberikan penjelasan mengenai kondisi pelayanan tersebut, termasuk jam operasional pada hari Minggu, antrean kendaraan, keterbatasan nosel hingga mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang membawa rekomendasi sebagai nelayan.
Menurut Wisnu, pada hari Minggu estimasi operasional SPBU Metina berdasarkan ketentuan operasional Pertamina berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA hingga pukul 16.00 atau 17.00 WITA.
Setelah waktu tersebut, secara normal pelayanan malam hari sebenarnya tidak lagi dilakukan. Namun, kondisi di lapangan terkadang berbeda. Kendaraan masyarakat masih berdatangan meskipun waktu pelayanan telah berakhir.
Situasi inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pihak SPBU untuk tetap menyelesaikan antrean yang sudah ada.
Wisnu mengungkapkan, beberapa bulan sebelumnya SPBU Metina pernah menghentikan pelayanan sesuai dengan jam operasional. Kebijakan tersebut ternyata memunculkan persoalan karena masih terdapat banyak kendaraan yang telah mengantre untuk mendapatkan BBM.
“Waktu itu SPBU pernah tutup dengan jam yang sama, akhirnya terjadi konflik. Kemudian Pertamina Kupang melakukan konfirmasi kembali kepada pihak SPBU Metina agar pelayanan tetap dilanjutkan,” ujar Wisnu.
Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan pelayanan setelah jam operasional bukan semata-mata keinginan petugas SPBU.
Ada pertimbangan keamanan dan ketertiban yang harus diperhatikan ketika kendaraan sudah terlanjur mengantre dalam jumlah banyak.
Apabila seluruh kendaraan tersebut tidak diselesaikan pada hari yang sama, antrean berpotensi semakin panjang pada hari berikutnya.
Bahkan, kepadatan kendaraan dapat menimbulkan gesekan antarwarga maupun risiko kecelakaan.
“Kalau tidak diselesaikan hari itu, kendaraan akan semakin bertumpuk. Kalau tidak dilayani, bisa saja terjadi konflik antara orang-orang yang sudah mengantre untuk mengisi BBM.
Kami juga khawatir terjadi tabrakan karena banyak kendaraan yang sudah mengantre,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut memengaruhi kelancaran pelayanan adalah keterbatasan nosel pengisian.
Wisnu menjelaskan bahwa fasilitas nosel di SPBU Metina memiliki keterbatasan sehingga pengisian jenis BBM tertentu tidak dapat dilakukan secara bersamaan melalui dua nosel berbeda.
“Nosel di SPBU Metina tidak bisa menggunakan dua sekaligus untuk melayani pengisian BBM. Hanya satu nosel yang digunakan, karena nosel untuk mengisi solar dan Pertamax menggunakan satu nosel,” ungkap Wisnu.
Kondisi tersebut membuat petugas harus mengatur pelayanan sedemikian rupa agar antrean tetap dapat berjalan dan masyarakat memperoleh BBM sesuai kebutuhan.
Sementara berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang membawa rekomendasi, khususnya nelayan, Wisnu menegaskan bahwa SPBU tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.
Rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat harus jelas dan identitas pemohon, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus sesuai.
SPBU tidak dapat begitu saja memastikan status seseorang sebagai nelayan apabila data dan dokumen yang bersangkutan belum dapat dipastikan.
“Kalau nelayan itu tidak memiliki perahu, itu bukan wewenang SPBU. Ketika orang tersebut jelas dan rekomendasinya benar, SPBU tidak akan menolak dan pasti akan dilayani,” katanya.
Karena itu, Wisnu berharap persoalan validasi penerima BBM bersubsidi maupun masyarakat yang mendapatkan rekomendasi dapat melibatkan instansi teknis terkait.
Menurut dia, dinas atau instansi yang memiliki data mengenai nelayan dinilai lebih tepat dalam memberikan kepastian mengenai status seseorang.
Dengan demikian, petugas SPBU dapat menjalankan pelayanan berdasarkan data dan rekomendasi yang jelas tanpa harus mengambil kewenangan yang berada di luar tugas SPBU.
“Kami sangat berharap ada rekomendasi dari dinas-dinas yang bisa bekerja sama untuk turun tangan membantu dalam pengawasan.
Dinas-dinas tersebut jauh lebih berhak menentukan apakah seseorang diizinkan mengisi BBM atau tidak, karena mereka yang mengetahui data sebenarnya, apakah orang tersebut benar nelayan atau bukan,” jelas Wisnu.
Bagi SPBU Metina, persoalan pelayanan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang harus terus dilakukan. Berbagai kekurangan yang muncul di lapangan akan menjadi bahan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih tertib dan efektif.
Wisnu mengatakan, pihaknya akan melihat kembali berbagai kendala yang terjadi, baik menyangkut mekanisme pelayanan, antrean maupun persoalan lainnya yang muncul di tengah masyarakat.
“SPBU Metina akan tetap melakukan evaluasi terkait kesalahan atau kekurangan yang terjadi kemarin.
Kami akan melihat apa yang menjadi kekurangan di tengah semuanya dan akan dibenahi agar ke depannya pelayanan bisa menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pelayanan BBM di SPBU Metina memiliki sejumlah aspek yang saling berkaitan.
Di satu sisi terdapat ketentuan jam operasional dan keterbatasan fasilitas, sementara di sisi lain ada kebutuhan masyarakat yang tetap harus direspons, terutama ketika kendaraan sudah terlanjur mengantre.
Ke depan, koordinasi antara SPBU, Pertamina dan instansi teknis terkait diharapkan dapat semakin diperkuat.
Kejelasan data penerima, pengawasan di lapangan serta pengaturan antrean menjadi bagian penting agar pelayanan BBM di Rote Ndao dapat berjalan lebih tertib, aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat.*




















