onlinentt.com-Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan pertanahan agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan profesional.
Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi layanan yang kini mulai diterapkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan transformasi tersebut dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pembenahan pelayanan menjadi penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Pengukuran Tanah Kini Memiliki Kepastian Waktu
Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi hanya mendapatkan proses pengukuran, tetapi juga kepastian waktu pelayanan.
Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Program tersebut saat ini telah berjalan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi yang dirancang untuk memangkas waktu proses administrasi pertanahan.
Layanan ini memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari dengan pembagian proses yang terintegrasi.
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sementara penyelesaian pada Kantor Pertanahan ditargetkan lima hari.
Dalu menjelaskan, percepatan tersebut dapat berjalan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelasnya.
Kepala Seksi Diperkuat Berdasarkan Wilayah
Tidak hanya mempercepat proses layanan, Kementerian ATR/BPN juga mengubah pendekatan organisasi melalui Organisasi Berbasis Wilayah.
Melalui pola ini, tugas Kepala Seksi tidak lagi hanya dilihat berdasarkan bidang atau tema tertentu, tetapi juga berdasarkan wilayah kelurahan atau kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Seksi dituntut memahami berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah telah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dinilai penting karena banyak proses pertanahan bersinggungan langsung dengan data serta layanan pemerintah daerah.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian proses, kepastian waktu, serta pelayanan yang transparan dan profesional.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.*




















