ROTE NDAO-onlinentt.com-Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Rote Ndao, sejumlah bakal calon dan pendukungnya diisukan berpotensi bermain curang yakni praktik politik uang. Hal itu bisa lakukan karena ada bakal calon kepala desa tertentu yang merasa diri tidak memiliki elektabilitas dan rendahnya tingkat kesukaan masyarakat terhadap dirinya.
Seharusnya seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pemilihan, namun ada indikasi bakal calon kepala desa berpotensi bermain politik uang. Jika ada upaya curang yakni politik uang maka itu pertanda sebagai rasa ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan karena politik uang tidak menjamin kemenangan mutlak.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang Dr. Ahmad Atang
dalam pandangannya mengatakan
bahwa politik uang dalam Pilkades tidak masuk dalam ranah perbuatan pidana karena tidak diatur dalam undang-undang desa. Praktik politik uang hanya masuk dalam sanksi moral.
Menurut Ahmad, calon kepala desa yang berpolitik uang karena sudah cacat moral di tengah masyarakat sehingga dia bermain curang yakni menggunakan uang untuk meraih jabatan. Jika masyarakat cerdas maka tidak akan memilih calon kepala desa yang berpolitik uang.
“Calon Kades dianggap punya cacat moral di masyarakat karena menggunakan uang untuk raih jabatan. Jika masyarakat cerdas maka tidak akan memilih calon seperti itu,” kata Ahmad kepada onlinentt.com, Minggu (14/6/2026) petang.
Ia optimis calon Kades yang iming-iming berpolitik uang sebelum pilkades akan merugikan diri sendiri karena masyarakat sudah pintar menjatuhkan pilihan kepada calon yang dinilai memiliki kemampuan untuk memimpin.
“Masyarakat sudah pintar jadi dia tidak akan memilih calon kades yang curang dengan bermain uang untuk mendapat jabatan. Politik uang tidak menjamin kemenangan,” kata Ahmad.
Regulasi mengatur jika seorang calon kepala desa diketahui melakukan pelanggaran seperti politik uang, maka yang bersangkutan didiskualifikasi.*

Ikuti Kami
Subscribe


















