Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi.

 

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Rote Ndao,” demikian diungkapkan Azis Barawasi, S.Pi., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Azis Barawasi, penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme pemberian hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Saatnya Bupati Rote Ndao Tanam Dua Harapan: Pangan Berkualitas dan Generasi Berkarakter

 

Barawasi mengaku melalui proses ini, negara memberikan hak baru atas tanah negara atau tanah pihak lain kepada pemohon yang sah, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.

“Seluruh proses ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021,” papar dia.

 

Baca Juga :  Kontingen Maluku Raih Juara Umum Pesparani Tingkat Nasional Tahun 2022

Dijelaskan Azis, proses yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” tulis pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

 

“Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mengikuti lima tahapan resmi, mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran bidang, pemeriksaan data, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat,” akunya.

Baca Juga :  Wagub Nae Soi : Pemprov NTT Dorong Setiap Kab/Kota di NTT untuk Terbitkan Perda Kekayaan Intelektual

 

Mengakhiri rilisnya, Kakan Pertanahan Rote Ndao ini beharap dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bebas dari sengketa di masa depan,”tandasnya.*

Berita Terkait

Tangis Duka dari Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Berbelasungkawa atas Kepergian Berkat Ngulu, Mantan Ketua KPU Rote Ndao
Tak Berhenti di Beasiswa, Usman Husin Pastikan 44 Anak Sumba Tiba di Kampus dan Kos
Dua ASN Dinas Pendidikan Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi
Karolina Lede Ketuk Pintu Kapolri, Minta Penanganan Perkara di Polres Ngada Diuji Secara Objektif
Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Terukur, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Selesai Maksimal 10 Hari
Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao
Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat
Peduli dan Berbagi dalam Duka, Kepala SMA Negeri 1 Lobalain Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Deksi Penu
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Dari Pulau Terselatan Indonesia, SMAN 1 Lobalain Menjadi Mercusuar Pendidikan Selama 43 Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Nihi Rote, Ketika Keindahan Pulau Rote Menjadi Jendela Budaya untuk Dunia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:56 WITA

PKS Media 2026 Belum Jelas, Bagian Umum Setda Rote Ndao Diminta Buka Status Anggaran Rp200 Juta

Berita Terbaru