Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi.

 

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Rote Ndao,” demikian diungkapkan Azis Barawasi, S.Pi., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Azis Barawasi, penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme pemberian hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

 

Barawasi mengaku melalui proses ini, negara memberikan hak baru atas tanah negara atau tanah pihak lain kepada pemohon yang sah, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.

“Seluruh proses ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021,” papar dia.

 

Baca Juga :  Pahami dan Ikuti Setiap Perkembangan Berbagai Program Kegiatan Pembangunan di NTT

Dijelaskan Azis, proses yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” tulis pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

 

“Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mengikuti lima tahapan resmi, mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran bidang, pemeriksaan data, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat,” akunya.

Baca Juga :  Sinkronkan Prioritas Pembangunan, Bupati Paulus Henuk Pimpin Asistensi KUA/PPAS 2027

 

Mengakhiri rilisnya, Kakan Pertanahan Rote Ndao ini beharap dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bebas dari sengketa di masa depan,”tandasnya.*

Berita Terkait

Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI
Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
Dialog Bersama Warga Sedeoen, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Rote Ndao
Dari Oefoe untuk Masa Depan Rote Ndao: Peresmian SD Negeri Oefoe Menjadi Simbol Kolaborasi Membangun Generasi Unggul
Hangat dalam Syukur, Pemkab Rote Ndao Sambut Kepulangan Jamaah Haji 1447 H sebagai Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Sinkronkan Prioritas Pembangunan, Bupati Paulus Henuk Pimpin Asistensi KUA/PPAS 2027
Dari Berangkatkan 140 Duta PAR Rote Ndao, Bupati Rote Ndao Tegaskan Pentingnya Membangun Generasi Beriman dan Berkarakter
Momentum Syukur di Hari Ulang Tahun, Mes Bailao Apresiasi Kebersamaan Keluarga Besar Pemkab dan DPRD Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WITA

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WITA

Pastikan Layanan Optimal, Bupati Paulus Henuk Kunjungi Perumda Air Minum Rote Ndao

Berita Terbaru