onlinentt.com-Rote Ndao-Massa pendemo menyerobot Kantor DPRD Rote Ndao dan menggebrak pintu ruang rapat Komisi I dan II, Senin, (13/04/2026).
Kehadiran massa pendemo dari Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ini membuat anggota Komisi I, II yang sedang mengikuti rapat Pembahasan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, (Silpa), dengan sejumlah SKPD terpaksa dihentikan sementara.
Selain menggebrak pintu ruangan Komisi I dan II, massa pendemo juga dengan lantang meneriaki para anggota DPRD yang sedang rapat dalam ruangan untuk keluar menemui mereka. Karena situasi yang tidak kondusif, para anggota DPRD enggan membukakan pintu keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baru beberapa menit, kemudian pintu ruangan Komisi I, dan II dibukakan dan para anggota DPRD bersedia keluar dari ruangan dan bersedia dialog dengan massa pendemo yang lebih kurang berjumlah 300 orang.
Seterusnya, dialog pun berlangsung di pelataran Kantor DPRD, tepatnya di depan pintu masuk.
Dalam sesi dialog tersebut massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan, pertama; pembukaan kembali akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a untuk kepentingan umum yang saat ini ditutup. Kedua, meminta pembebasan Erasmus Frans Mandato.
Dari pantauan media, usai dialog, massa pendemo baru membubarkan diri dan kembali ke Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat lebih kurang pada pukul 17:26 Wita.
Sekretaris Komisi II DPRD Rote Ndao, Melkianus Fans Haning, yang dimintai komentar usai dialog dengan massa pendemo, mengatakan dari dialog bersama massa pendemo ada dua point tuntutan yang disampaikan, yaitu pertama soal status hukum Erasmus Frans Mandato. Kedua, pembukaan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat,” terangnya.
Ditambahkan Haning, dari dua tuntutan tersebut DPRD tidak dapat mengambil sikap di luar dari hasil Rapat Dengar Pendapat, (RDP), beberapa waktu lalu.
“Tadi juga RDP dibaca kembali untuk diperdengarkan kepada massa pendemo. Selain itu hasil RDP juga telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao,” papar dia.
Sementara, disinggung apa tanggapan DPRD terhadap dua point tuntutan massa pendemo, Valen Haning, menyebut DPRD akan menanggapi sesuai fungsi legislasi, yaitu pengawasan.
Vecky B. Boelan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga membenarkan hal yang sama, bahwa massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan tetapi secara kelembagaan agar tidak terkesan aspirasi “lesehan”, tentu selain penyampaian lisan juga harus secara tertulis.
“Massa pendemo janji akan ajukan aspirasi secara tertulis ketika mereka datang lagi melakukan aksi,” ungkapnya.*
.

Ikuti Kami
Subscribe































