Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Massa pendemo menyerobot Kantor DPRD Rote Ndao dan menggebrak pintu ruang rapat Komisi I dan II, Senin, (13/04/2026).

Kehadiran massa pendemo dari Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ini membuat  anggota Komisi I, II yang sedang mengikuti rapat Pembahasan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, (Silpa), dengan sejumlah SKPD terpaksa dihentikan sementara.

Selain menggebrak pintu ruangan Komisi I dan II, massa pendemo juga dengan lantang meneriaki para anggota DPRD yang sedang rapat dalam ruangan untuk keluar menemui mereka. Karena situasi yang tidak kondusif, para anggota DPRD enggan membukakan pintu  keluar.

Baru beberapa menit, kemudian pintu ruangan Komisi I, dan II dibukakan dan para anggota DPRD bersedia keluar dari ruangan dan bersedia dialog dengan massa pendemo yang lebih kurang berjumlah 300 orang.

Seterusnya, dialog pun berlangsung di pelataran Kantor DPRD, tepatnya di depan pintu masuk.

Dalam sesi dialog tersebut massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan,  pertama; pembukaan kembali akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a untuk kepentingan umum yang saat ini ditutup. Kedua, meminta pembebasan Erasmus Frans Mandato.

Dari pantauan media, usai dialog, massa pendemo baru membubarkan diri dan kembali ke Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat lebih kurang pada pukul 17:26 Wita.

Baca Juga :  SMKN 6 Kupang Siap Cetak Siswa-Siswi Unggul di Bidang Wirausaha

Sekretaris Komisi II DPRD Rote Ndao, Melkianus Fans Haning, yang dimintai komentar usai dialog dengan massa pendemo, mengatakan dari dialog bersama massa pendemo ada dua point tuntutan yang disampaikan, yaitu pertama soal status hukum Erasmus Frans Mandato. Kedua, pembukaan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat,” terangnya.

Ditambahkan Haning, dari dua tuntutan tersebut DPRD tidak dapat mengambil sikap di luar dari hasil Rapat Dengar Pendapat, (RDP), beberapa waktu lalu.

“Tadi juga RDP dibaca kembali untuk diperdengarkan kepada massa pendemo. Selain itu hasil RDP juga telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao,” papar dia.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Sementara, disinggung apa tanggapan DPRD terhadap dua point tuntutan massa pendemo, Valen Haning, menyebut DPRD akan menanggapi sesuai fungsi legislasi, yaitu pengawasan.

Vecky B. Boelan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga membenarkan hal yang sama, bahwa massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan tetapi secara kelembagaan agar tidak terkesan  aspirasi “lesehan”, tentu selain penyampaian lisan juga harus secara tertulis.

“Massa pendemo janji akan ajukan aspirasi secara tertulis ketika mereka datang lagi melakukan aksi,” ungkapnya.*

.

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani
Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!
Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa
PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air
Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor
Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan
Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru