“Pada hari pertama hingga hari ketiga, Almarhum masih bisa menggerakkan kaki dan tangannya. Namun sejak hari kamis, kondisi kesehatan terus menurun dan almarhum tidak lagi bisa menggerakkan kaki dan tangannya. Sejak kecelakaan, almarhum tidak pernah lagi membuka mata hingga pada hari minggu dini hari tepatnya pukul 00:20 Wita, Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Marthina sambil terisak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto menjelaskan, besaran santunan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp50 juta.
“Mewakili Kepala Cabang, saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga besar diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap Yanto.
Dijelaskan Yanto, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















