onlinentt. com-PT SAK melalui kuasa hukumnya mempolisikan alias melaporkan wartawan RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com ke Polres Ende terkait pemberitaan tentang rusaknya Jalan Kabupaten Ende, Pu’ukungu-Orekose usai dikerjakan PT SAK pada Tahun 2019.
Laporan polisi itu dilakukan oleh kuasa hukum PT SAK, Okto Goerge Riwu, SH dan Adrianus Sinlae, SH, M.Kn dari Kantor Pengacara Okto Goerge Riwu dan Rekan, diterima Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos, MH pada Senin, (22/02/2021) sekitar Pukul 12.00 Wita.
Kuasa Hukum PT SAK, Okto Riwu yang ditemui usai membuat laporan polisi mengatakan, kliennya melaporkan wartawan, RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik perusahaannya akibat berita bohong/hoax yang ditayangkan media online tertersebut.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan/hoax (berita bohong, red), tidak berimbang, mengandung ujaran kebencian, tendensius dan sangat merugikan klien kami tersebut,“ tandas Okto Riwu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya