Ditulis, setelah pelimpahan kasusnya ke Polda NTT, sejauh ini meski para tersangka sudah diperiksa ke 2 kali tetapi belum ada perkembangan informasi lanjutan dari Polda NTT, yang bisa diterim atau diketahui oleh masyarakat melalui Tim Kuasa Hukum.
Akademisi muda ini pun berpendapat, kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Anggota Aktif DPRD Kabupaten Malaka Fraksi Golkar, Raymundus Seran Klau, Ketua Pengurus Anak Cabang Golkar Malaka Barat, Sergius Fransiskus Klau, dan Anggota Angkatan Muda Partai Golkar, Yohanes Seran adalah perkara pidana ‘di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan’
Hal ini, menurutnya, selaras dengan apa yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau pasal 18 ayat 1 UU RI, nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika demikian, apa lagi yang ditunggu kepolisian (Polda NTT) untuk menindak kejahatan pidana tersebut?,” tohok Sekjen GARDA Malaka dalam surat keduanya ini.
Alumnus UGM Yogyakarta ini pun meminta kepolisian di bawah komando Kapolri yang baru dilantik untuk segera bertindak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































