Pendiri Garda Malaka, Kondradus Yohanes Klau, Kembali Melayangkan Surat Terbuka Elektronik ke Sejumlah Lembaga

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis, setelah pelimpahan kasusnya ke Polda NTT, sejauh ini meski para tersangka sudah diperiksa ke 2 kali tetapi belum ada perkembangan informasi lanjutan dari Polda NTT, yang bisa diterim atau diketahui oleh masyarakat melalui Tim Kuasa Hukum.

Akademisi muda ini pun berpendapat, kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Anggota Aktif DPRD Kabupaten Malaka Fraksi Golkar, Raymundus Seran Klau, Ketua Pengurus Anak Cabang Golkar Malaka Barat, Sergius Fransiskus Klau, dan Anggota Angkatan Muda Partai Golkar, Yohanes Seran adalah perkara pidana ‘di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan’

Baca Juga :  Menikmati Segarnya Pagi di Kolam Kanda Raja, Destinasi Rekreasi Nyaman di Sanggaoen

Hal ini, menurutnya, selaras dengan apa yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau pasal 18 ayat 1 UU RI, nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Jika demikian, apa lagi yang ditunggu kepolisian (Polda NTT) untuk menindak kejahatan pidana tersebut?,” tohok Sekjen GARDA Malaka dalam surat keduanya ini.

Alumnus UGM Yogyakarta ini pun meminta kepolisian di bawah komando Kapolri yang baru dilantik untuk segera bertindak.

Baca Juga :  DPRD dan Pemerintah Diharapkan Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik
Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir
Bupati Paulus Henuk Ingatkan Jajaran Dinas Pendidikan: Kritik Harus Dijawab Data, Kewenangan Jangan Disalahgunakan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Dua Kampung Nelayan Segera Dibangun, Paulus Henuk Dorong Tujuh Lokasi Rote Ndao Terakomodir
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Dari Ruang Kerja Bupati, Paulus Henuk Perkuat Komunikasi Politik untuk Kepentingan Rote Ndao

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WITA

Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Pertanahan, Bupati Paulus Henuk Terima Audiensi Kepala Kantor Pertanahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:40 WITA

Angriyani Novita Lololau: “Doakan Apa yang Kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa yang Kamu Doakan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Bupati Paulus Henuk Cek Langsung Pembangunan Kantor Camat Pantai Baru, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:29 WITA

K-SIGN Bergerak, Paulus Henuk Pastikan Suara Pemilik Lahan Tak Terlewat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:18 WITA

Dari NusaTani ke NuFRN, Paulus Henuk Dorong Program Pangan yang Menyentuh Kebutuhan Warga Rote Ndao

Berita Terbaru