“Jangan sampai Polri kehilangan kepercayaan publik/masyarakat. Polri jangan mengabaikan tanggung jawab yang sudah diembankan negara demi menjaga dan melindungi masyarakat,” tulisnya.
Menurutnya, tindakan penganiayaan wartawan adalah tindakan pidana yang melawan undang-undang. “Polisi sebagai alat negara, penegak hukum jangan kalah terhadap tindakan premanisme.”
“Setiap pelaku kejahatan pidana harus dihukum setimpal. Karena tidak ada yang kebal hukum,” kata pemerhati pendidikan dan demokrasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikesempatannya dalam surat terbuka elektronik, kondradus menyampaikan sejumlah permintaan, yaitu
Polda NTT segera mengecek dan menyampaikan kepada publik atau masyarakat Malaka tentang perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap wartawan garda Malaka. Kedua, Polda NTT perlu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, dan Yohanes Seran.
Ketiga, Polda NTT harus memproses lanjut kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com dan aegera melimpahkannya ke kpihak Kejaksaan, agar korban mendapatkan keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,seperti disampaikan Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S.H,. M.H, melalui pesan WhatsApp kepada SEPANG INDONESIA.CO.ID, Rabu (27/1/2021).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































