onlinentt.com-Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai daftar prioritas investasi yang menjadi aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dibuat untuk melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan begitu, draf itu akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau dikenal sebagai Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah siapkan rencana terkait dengan investasi atau positive list, di mana dalam positive list itu dibagi menjadi bidang yang sudah dapat tax holiday,” kata Airlangga di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021, Selasa, 26 Januari 2021.
Dalam pemaparannya, RPerpres Bidang Usaha Penanaman Modal itu menetapkan daftar prioritas investasi terdiri atas 246 bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal dan nonfiskal, antara lain tax allowance dan tax holiday.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya