onlinentt.com-Rote Ndao – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 56/KEP/HK/2026 tanggal 3 Februari 2026 telah menetapkan alokasi pengeluaran ternak besar untuk tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Rote Ndao memperoleh alokasi pengeluaran ternak besar sebanyak 3.080 ekor, yang terdiri dari 2.780 ekor sapi, 200 ekor kerbau, dan 100 ekor kuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Herman Haning, S.Pt., M.M., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur tata kelola lalu lintas ternak sekaligus menjaga keberlanjutan populasi ternak di daerah.
“Pengeluaran ternak yang diizinkan hanya ternak jantan siap potong atau final stock. Ternak jantan bibit tidak diperkenankan untuk dikeluarkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat larangan keras terhadap pengeluaran ternak besar betina, baik yang tergolong bibit maupun non-bibit.
Secara khusus, ternak betina produktif dilarang untuk dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Rote Ndao, karena memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan populasi dan peningkatan produksi ternak di daerah.
Menurutnya, perlindungan terhadap ternak betina produktif menjadi prioritas strategis pemerintah daerah guna menjamin ketersediaan indukan serta mendukung program pengembangan peternakan jangka panjang.
Lebih lanjut, Herman Haning, S.Pt., M.M. mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pengusaha ternak agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk aturan terkait lalu lintas ternak serta aspek kesehatan hewan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit ternak serta memastikan distribusi ternak berjalan tertib dan sesuai standar,” ujarnya.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan sektor peternakan di Rote Ndao tetap terjaga keberlanjutannya, sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap kebutuhan daging dan perekonomian daerah. *

Ikuti Kami
Subscribe































