Wartawan Dilarang Meliput Oleh Majelis Hakim PN Larantuka Saat Sidang Dibuka

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Larantuka- Aksi menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi di NTT. Kali ini terjadi di pengadilan negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Aksi tak terpuji itu dilakukan tiga majelis hakim PN Larantuka saat sidang yang digelar di ruang sidang 1, Rabu (25/11/2020).

Aksi itu dialami dua wartawan saat hendak meliput jalannya sidang kasus penganiayaan oleh anak terhadap orangtuanya dengan terdakwa, Stefanus Sanga Tenawahang (50). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan virtual itu mendadak berubah menjadi sidang tertutup saat dua wartawan memasuki ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sebelumnya ketua majelis hakim sudah menyatakan sidang dilakukan terbuka bahkan mengijinkan dua wartawan itu mengambil gambar.
Informasi sidang digelar terbuka juga disampaikan salah satu pegawai pengadilan kepada wartawan, sebelum memasuki ruang sidang.

Baca Juga :  Langka BBM di Rote Ndao, Pemda Terkesan Acuh Tak Acuh

“Dua teman ini dari mana ya? tanya hakim. Kami wartawan pak, jawab dua wartawan itu. Ok, silahkan ambil gambarnya, biar kita mulai sidangnya,” ujar ketua majelis hakim.

Setelah mengambil gambar atas ijin majelis hakim, ketua majelis hakim, Indra Saptiana nampak berdiskusi dengan dua hakim anggota, Bagus Sutjapniko dan Tigor H. Napitupulu. Selang beberapa menit, ketua majelis hakim malah meminta dua jurnalis itu meninggalkan ruangan dengan alasan sidang tertutup. Ia juga melarang wartawan untuk mempublikasikan foto yang sudah diabadikan. Merasa kesal, dua wartawan itu memilih meningggalkan ruangan sidang.

Baca Juga :  Gubernur VBL Meninjau Lokasi Bencana Banjir di Kabupaten Kupang

Aksi tak terpuji hakim PN Larantuka itu dikecam Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT. Sekertaris IWO NTT, Amar Ola Keda mengatakan, hakim harus mengetahui bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik.
Menurutnya, jurnalis tidak akan melakukan kegiatan jurnalistiknya apabila hal tersebut berlawanan dengan kode etik jurnalistik.

Dia mencontohkan apabila adanya kasus asusila dan anak-anak di bawah umur.

Jika pengadilan menggelar persidangan mengenai kasus kedua poin tersebut, kata dia, jurnalis pun dengan sendirinya tidak mungkin meliput. Sebab, hal tersebut akan bersinggungan dengan kode etik itu sendiri.

Namun demikian, lanjut dia, hakim akan melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsungnya persidangan.

Baca Juga :  Muswil PWPM NTT Akan Digelar Bulan April

“Tapi kalau kemudian dia melarang wartawan untuk meliput, apalagi sidang terbuka, ya melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi si hakimnya,” kata jurnalis Liputan6.com itu.

“Makanya ketika liputan itu diatur, oke. Saya jurnalis, misalnya, mau merekam, izin oke. Tapi jangan melarang, kecuali sidang asusila anak bawah umur,” tegas dia.

Untuk diketahui, sesuai arahan salah satu staf pengadilan, sebelum meliput di pengadilan negeri Larantuka, wartawan wajib meminta ijin di staf pengadilan.

Sesuai arahan tersebut, sebelum melakukan peliputan, wartawan pun menyampaikan niatnya akan meliput jalannya sidang. Staf pengadilan tersebut pun telah mengijinkan dan berjanji akan menyampaikan ke majelis hakim.*tim

Berita Terkait

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi
Ke Depan, Pemerintah Akan Perhatikan Kelancaran Saluran Irigasi dan Jalan Usaha Tani
Diduga Dana Desa Fatelilo TA 2023 Hingga 2024 “Dibelanja Sendiri” Oleh Mantan Pj Kades
Tidak Transparan Kelolah Dana Desa Lalukoen, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Rote Ndao Minta Inspektorat Audit Khusus Mantan Pj Kades Ronald Haning
Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT
110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan Belum Tempati Rujab
Pawai Kemenangan Ita Esa Ditunda Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA