Wartawan Dilarang Meliput Oleh Majelis Hakim PN Larantuka Saat Sidang Dibuka

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Larantuka- Aksi menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi di NTT. Kali ini terjadi di pengadilan negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Aksi tak terpuji itu dilakukan tiga majelis hakim PN Larantuka saat sidang yang digelar di ruang sidang 1, Rabu (25/11/2020).

Aksi itu dialami dua wartawan saat hendak meliput jalannya sidang kasus penganiayaan oleh anak terhadap orangtuanya dengan terdakwa, Stefanus Sanga Tenawahang (50). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan virtual itu mendadak berubah menjadi sidang tertutup saat dua wartawan memasuki ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sebelumnya ketua majelis hakim sudah menyatakan sidang dilakukan terbuka bahkan mengijinkan dua wartawan itu mengambil gambar.
Informasi sidang digelar terbuka juga disampaikan salah satu pegawai pengadilan kepada wartawan, sebelum memasuki ruang sidang.

Baca Juga :  Pidato Radio Gubernur NTT Pada HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, 16 Agustus 2021

“Dua teman ini dari mana ya? tanya hakim. Kami wartawan pak, jawab dua wartawan itu. Ok, silahkan ambil gambarnya, biar kita mulai sidangnya,” ujar ketua majelis hakim.

Setelah mengambil gambar atas ijin majelis hakim, ketua majelis hakim, Indra Saptiana nampak berdiskusi dengan dua hakim anggota, Bagus Sutjapniko dan Tigor H. Napitupulu. Selang beberapa menit, ketua majelis hakim malah meminta dua jurnalis itu meninggalkan ruangan dengan alasan sidang tertutup. Ia juga melarang wartawan untuk mempublikasikan foto yang sudah diabadikan. Merasa kesal, dua wartawan itu memilih meningggalkan ruangan sidang.

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Kebaktian Perdana Pos Pelayanan Batuplat, GMIT Pohonitas Manulai II

Aksi tak terpuji hakim PN Larantuka itu dikecam Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT. Sekertaris IWO NTT, Amar Ola Keda mengatakan, hakim harus mengetahui bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik.
Menurutnya, jurnalis tidak akan melakukan kegiatan jurnalistiknya apabila hal tersebut berlawanan dengan kode etik jurnalistik.

Dia mencontohkan apabila adanya kasus asusila dan anak-anak di bawah umur.

Jika pengadilan menggelar persidangan mengenai kasus kedua poin tersebut, kata dia, jurnalis pun dengan sendirinya tidak mungkin meliput. Sebab, hal tersebut akan bersinggungan dengan kode etik itu sendiri.

Namun demikian, lanjut dia, hakim akan melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsungnya persidangan.

Baca Juga :  Gubernur Minta Gereja Berkolaborasi Bangun Jemaat

“Tapi kalau kemudian dia melarang wartawan untuk meliput, apalagi sidang terbuka, ya melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi si hakimnya,” kata jurnalis Liputan6.com itu.

“Makanya ketika liputan itu diatur, oke. Saya jurnalis, misalnya, mau merekam, izin oke. Tapi jangan melarang, kecuali sidang asusila anak bawah umur,” tegas dia.

Untuk diketahui, sesuai arahan salah satu staf pengadilan, sebelum meliput di pengadilan negeri Larantuka, wartawan wajib meminta ijin di staf pengadilan.

Sesuai arahan tersebut, sebelum melakukan peliputan, wartawan pun menyampaikan niatnya akan meliput jalannya sidang. Staf pengadilan tersebut pun telah mengijinkan dan berjanji akan menyampaikan ke majelis hakim.*tim

Berita Terkait

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II
Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani
Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!
Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa
PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air
Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor
Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru