Urus Badan Hukum Melalui PWOIN Cepat dan Hanya 6 Juta

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2020 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, (PWOIN), Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai wadah profesi siap membantu, anggotanya dalam kepengurusan badan hukum.

“Kepedulian PWOIN NTT ini sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,”demikian ditegaskan Ketua DPW PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S. Pd, dalam rapat badan pengurus harian DPW PWOIN NTT di Jalan Sukun 1 Oepura, Rabu, (22/07/2020).

Baca Juga :  Gagal Bayar, Jiwasraya Tuai ‘Gelombang’ Gugatan Hukum

Menurut wartawan angkatan Tahun 2001 ini, bantuan pengurusan badan hukum dikhususkan bagi anggota yang memiliki media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan program kerja dari DPW PWOIN NTT dalam memberikan kemudahan bagi anggota PWOIN, NTT, “katanya.

Baca Juga :  Episode III, Menapaki Sejarah Pohon Lontar Versi Orang Ti

Dijelaskan, PWOIN NTT selain menindaklanjuti program kerja PWOIN Pusat juga harus memiliki program tersendiri dan itu telah dirancang. Tujuannya selain memberi kemudahan juga mendatangkan kesejahteraan bagi anggota, “katanya.

Johanes menerangkan, PWOIN sebagai wadah profesi akan selalu mendorong dan memberi spirit kepada anggotanya dan akan mengawal pembuatan badan hukum bagi setiap anggotanya yang ingin memiliki badan hukum media. Proses penerbitan hanya dalam sebulan dengan biaya, selain murah bisa dicicil.

Baca Juga :  Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Berita Terkait

Roy Suwongto Terkesan Tidak Tanggapi Surat Bagian Pendapatan Setda Rote Ndao Terkait Laporan Sebaran Iklan Reklame Berjalan Maxim
Diduga Pengurus Cabang Maxim Rote Ndao Tidak Bayar Pajak Iklan Reklame Tapi Anggotanya Masih Beroperasi
Ketua TP PKK Kabupaten Minta Kaum Ibu Muda Hidupkan Kembali Produk Makanan Khas Lokal Peninggalan Leluhur Orang Rote Ndao
Warga Rote Ndao Minta Pemda Melalui Pol PP Tertibkan Tempat Kos Kosan di Kota Baa dan Tata Kota Baa
Sinergitas ATR BPN dan Pemda, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Kepada Warga Transmigrasi Desa Lidor
Ketua Komisi III Minta Polisi Tegakan Hukum Terhadap Tambang Illegal
PH Bukan Tipikal Pemimpin Yang Hanya “Omon Omon”
Bupati Rote Ndao “Ngamen” di Jakarta, 5000 Hektar Are Siap Dikelolah Jadi Areal Pertanian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA