TPG dan TKG Kabupaten Rote Ndao Baru Akan Dibayarkan Akhir Mei Sampai Dengan Awal Juni 2025

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewah 

onlinentt.com-Rote Ndao-Tunjangan Profesi Guru, (TPG), dan Tunjangan Khusus Guru, (TKG), Kabupaten Rote Ndao yang belum terbayarkan selama dua bulan, baru akan dibayarkan pada akhir bulan Mei sampai dengan awal bulan Juni Tahun Anggaran 2025, demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle, S.Pt, kepada media ini, Selasa, (20/05/2025), melalui nomer WhatsApp 0813-39XXXXXX. *

Baca Juga :  Pemda Rote Ndao Salurkan 13 Ekor Hewan Kurban Kepada 11 Masjid

 

“Anggaran TPG dan TKD baru dilakukan transfer pada akhir Tahun Anggaran 2024, sehingga baru dapat dianggarkan pada Tahun 2025,”demikian disampaikan Kepala Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao Dani W. Nalle, S.Pt, kepada media ini, Selasa, (20/05/2025), melalui nomer WhatsApp 0813-39XXXXXX. *

 

Berita Terkait

Masyarakat Rote Ndao Perlu Hati-Hati, Bank Mandiri “Berkedok”, Asuransi; Seorang Nasabah Dirugikan Ratusan Juta
Domba Lokal Rote Resmi Ditetapkan Sebagai Rumpun Ternak Nasional Oleh Menteri Pertanian RI
Sebelum Oktober, Sejumlah Bantuan Bibit Padi Akan Disalurkan Kepada Masyarakat Tani di Rote Ndao
BBM Langkah di Rote Ndao Gegara Rute Kapal Pengantar Dialihkan ke Sabu Raijua
Aduh Mama E, Baru Sa Omong, Su Ada Mau Bagi Bibit Padi Unggul Gratis Lai di Bulan Oktober Ni. Coba Bayangkan !
Diperkirakan Industri Garam Nasional di Rote Ndao Akan Merekrut 26 Ribu Tenaga Kerja
Kepemimpinannya Baru Seusia Balita, Triliun Rupiah “Mengalir” ke Rote Ndao
Derap Langkah Sang Pejuang Tak Pernah Berhenti dari Senayan Hingga ke Pelosok Negeri di Pulau Timor
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:23 WITA

Bupati Henuk Lantik dan Ambil sumpah Janji Jabatan 28 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:05 WITA

Jadikan Motto Sekolah Sebagai Spirit dan Pedoman Dalam Membangun Karakter Siswa

Rabu, 24 September 2025 - 15:28 WITA

Komisi IV DPR RI : Karantina Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 05:17 WITA

Ferdinand Ndun : Ruas Jalan Alukama-Lekunik Baru Akan Dikerjakan Setelah Penetapan APBD Perubahan

Senin, 8 September 2025 - 12:14 WITA

Migel Heret Beama, Bersedia Bantu Sertu, Timbun Masjid Ar-rahman Oenggae, Diperkirakan Habiskan Uang Pribadi Belasan Juta

Minggu, 7 September 2025 - 07:32 WITA

Masyarakat Tani dan Nelayan Dianjurkan Buat Proposal Untuk Dapat Bantuan dari Usman Husin

Rabu, 3 September 2025 - 01:44 WITA

Arkhilaus Lenggu, Pemegang Nomer Induk Siswa 01 “Bernostalgia” di HUT ke 42 Tahun SMANSA Lobalain

Senin, 1 September 2025 - 06:06 WITA

Di Temu Alumni, Bupati Paulus Henuk, “Jebolan 1997” SMANSA Lobalain, Puji Almamater dan Para Mantan Guru

Berita Terbaru