Samuel Taek : Bukan Merusak Pepohonan Tapi Hanya Senggolan Alat Berat Excavator

- Redaksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 13:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Terkait pemberitaan media syber onlinentt.com, judul,”Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT,” pada Rabu,  (01/12/2021), termasuk salah satu nara sumbernya, Samuel Taek, mengaku khilaf dan menyesal atas pernyataan tersebut.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang terjadi bukanlah pengerusakan melainkan hanya, “senggolan”, alat berat excavator akibat kelalaian. Selain itu, pasca memberikan pernyataan kepada media, tidak teringat, kalau sebelum itu ada pemberitahuan tertulis dari pemerintah kelurahan Batu Plat, bahwa akan diadakan mediasi pada Rabu, (01/12/2021), bertempat di Kantor Kelurahan Batu Plat. Dan melalui mediasi tersebut telah ada perdamaian.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

“Kami sudah selesaikan secara damai dan baik. Tidak ada masalah karena yang terjadi bukan pengerusakan pepohonan melainkan hanya, “senggolan”, terang Samuel Taek, didampingi kuasa hukumnya, Melchianus Nona, SH, kepada wartawan di kediamannya, RT 21 RW 009  Kelurahan Batu Plat, Kecamatan Alak Kota Kupang, Kamis, (02/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samuel Taek, secara pribadi tidak memiliki niat untuk melaporkan Yeri Billik ke Polda NTT. Dia sangat menginginkan ada mediasi tetapi sudah terlanjur dipublikasi oleh media.

Oleh karena itu, dia meminta maaf kepada Yeri Billik bersama keluarga besar Billik semoga mereka dapat memaklumi.
Karena kemungkinan dengan pemberitaaan media telah membuat keluarga besar Billik merasa kurang enak atau tersinggung”, papar Samuel.

Baca Juga :  Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

“Kami semua berkeluarga, bukan orang lain. Saya bersyukur sekali karena menjelang hari natal  akhirnya kami semua bersatu hati untuk menyelesaikan semua ini secara kekeluargaan. Sehingga bisa menyambut natal dengan damai,”
“Mungkin ini cara Tuhan untuk menyatukan kami. Sekali lagi saya minta maaf untuk pernyataan saya itu,” pungkasnya dengan nada menyesal.

Disampaikan Taek, dalam mediasi oleh Lurah Batuplat, mereka sudah saling bersalaman dan berciuman sebagai wujud saling memaafkan.

Baca Juga :  KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

“Hari itu kami semua saling cium satu dengan yang lain sebagai tanda bahwa kami sudah damai,” tambah dia.

Samuel menuturkan, sedang menyiapkan diri bersama keluarga lainnya untuk membicarakan hal ini dari hati ke hati sebagai ungkapan perdamaian dengan pihak Yeri Billik sekeluarga.

Kuasa Hukum, Mechianus Nona, dalam kesempatannya berharap agar semua keluarga yang merupakan tetesan darah dari leluhur Bo Atis tetap bersatu.

“Saya hadir dalam persoalan ini hanya sebagai pendamping untuk membantu Opa Samuel Taek agar semua persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.*tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA