Langka BBM di Rote Ndao, Pemda Terkesan Acuh Tak Acuh

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Realisasi kuota bahan Bahan Bakar Minyak,(BBM),  Kabupaten Rote Ndao, sejak bulan Agustus lalu mengalami penurunan, namun pemerintah daerah, (Pemda), melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten  Rote Ndao terkesan acuh tak acuh.

“Biasanya kami mendapatkan 320 ton atau 1600 drum, saat ini hanya perbulan 200 ton atau 1000 drum. Jatah Rote Ndao, dipangkas hingga 600 drum. Sehingga bila hal ini dibiarkan maka dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao”, papar Martence Suwongto alias Baba Ce, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/12/2020).

Baca Juga :  Dari Mimbar Doa Menuju Kebangkitan Ekonomi, Pameran HUT RI ke-81 Rote Ndao Dimulai dengan Semangat Persatuan

Menurut lelaki yang lebih familiar dikenal Baba Ce ini, bahwa sudah berulang kali pihaknya  berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan  kabupaten Rote Ndao, tetapi sampai dengan saat ini tidak ada solusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami justru diminta untuk menyampaikan lagi permintaan kuota. Pada hal Pemda melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Rote Ndao lebih mempunyai kewenangan”, terang dia.

Dikatakan Baba Ce, pihak provinsi sudah bersurat kepada pihaknya namun yang lebih berkewenangan  adalah  Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan   Kabupaten Rote ndao “ujar dia.

Baca Juga :  Sosok Kalem dan Elegan itu Usman Husin, "Malaikat Penolong Masyarakat Tani dan Nelayan" yang Diutus Tuhan

Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Johanis Feoh, SPd, dihubungi media ini  Selasa, (08/12/2020), membantah hal tersebut, bahwa kuota BBM yang diberikan pertamina sudah melalui perhitungan kebutuhan selama satu tahun sehingga mungkin teknis pengambilannya yang salah.

“Kalau ada pemotongan Kuota harusnya yang bersangkutan bersurat resmi ke pihak dinas agar  bisa ditindaklanjuti dengan bersurat ke pertamina dengan mempertanyakan mengapa dilakukan pemotongan kuota.

Jika kekurangan kuota, maka Feoh menambahkan pihak distributor harus bersurat secara resmi ke dinas agar dikomunikasikan  ke pertamina untuk meminta penambahan kuota.

Baca Juga :  Dari UNSTAR, Paulus Henuk Titip Pesan: Masa Depan Rote Ndao Ditentukan Generasi yang Berani Belajar

“Sampai saat ini tidak ada surat yang masuk dan tidak ada pihak yang datang konsultasi tentang hal ini. Jangan BBM mulai langka lalu pemda yang di salahkan”, tegas Maneleo Takatein ini.

Selanjutnya, agar tidak terjadi simpang siur informasi, Kadis Johanis menghimbau wartawan untuk langsung menghubungi agen penyalur area Rote Ndao, Niti susanto karena Martence Suwongto hanya perpanjangtangannya di Rote Ndao.

Sampai dengan berita ini diturunkan agen penyalur Niti Susanto belum berhasil dikonfirmasi. *SM/tim

Berita Terkait

Dari UNSTAR, Paulus Henuk Titip Pesan: Masa Depan Rote Ndao Ditentukan Generasi yang Berani Belajar
Dari Lontar Menuju Masa Depan: Bupati Paulus Henuk dan Ketua Klasis RBL Menginspirasi 700 Pemuda GMIT Menjadi Agen Perubahan
Bupati Paulus Henuk Beri Dukungan, Wakili Rote Ndao di Miss Culture Universe 2026
Bupati Paulus Henuk Dorong Percepatan K-SIGN, Kesiapan Lahan Tahap II Jadi Perhatian
Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Tata Kelola Kantor Pertanahan Kini Memiliki Pedoman Baru
Bupati Paulus Henuk Salurkan Bantuan Pangan Tahap II, 25 Ribu KK di Rote Ndao Terima Manfaat
Di Hari Kemerdekaan, Paulus Henuk Perkuat Fondasi Birokrasi Rote Ndao melalui Pelantikan Penjabat Sekda
Dinas PMD Rote Ndao Ukir Prestasi, Raih Peringkat Ketiga SAKIP pada HUT ke-81 RI
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Masyarakat Rote Ndao

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti, 17 Kantah Mulai Terapkan Layanan Terintegrasi 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:28 WITA

MPLS RAMAH SMAN 1 Lobalain Ditutup Meriah, Siswa Baru Unjuk Bakat dan Minat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WITA

Saat Air Mata Jatuh, Paulus Henuk Hadir Membawa Doa: Penghiburan Bagi Keluarga Henry John Mesach

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:45 WITA

Empati Seorang Pemimpin: Paulus Henuk Menguatkan Keluarga Sekda Rote Ndao dalam Masa Dukacita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WITA

Kolaborasi Ilmiah dan Tata Kelola Kolaboratif, Bupati Paulus Henuk Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Rote Ndao

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:45 WITA

Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Satu Hari Penuh Makna, 34 Buah Sekolah Disemai Inspirasi

Selasa, 25 Agu 2026 - 03:31 WITA