Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Rote Ndao,-
Koordinasi dan kerjasama Polres Rote Ndao, Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil meringkus pelaku curanmor.

Dalam hitungan jam tersangka pencurian sepeda motor honda beat DH 2362 GB, nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan nomor mesin JFR1E-1009167.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah Foldi Mandala alias Foldi umur 20 tahun Warga Baubafan Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Korbannya adalah Brian Rudolf Killa, warga RT 014 RW 004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu 01/08/2020 mengatakan
tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban

“Pencurian sepeda motor tersebut berhasil dicuri pelaku saat terparkir di teras rumah dan pelaku membobol kunci motor dengan kunci duplikat motor Honda”

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / NTT / Res Rote Ndao / Sek – Lobalain Tanggal 29 Juli 2020 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor. sekitar pukul 02.00-pukul 05.00 wita dini hari.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

Setelah penyidik mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan

Kenudian pada Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.

Informasi yang didapat dari saksi bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat.

Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.

Melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

Dari hasil informasi yang didapat, tim juga mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posisinya, pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko

Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko Jostaf Fa,ah, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi.

Tidak lama kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Kelas MAKN Ende Senilai Rp 4 Milyar Belum Selesai

Terhadap tindak pidana ini pelaku dijerat Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 ayat (1) Ke – 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun.

Untuk itu pelaku saat ini tengah mendekam dalam penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 31 Juli 2020 s/d 19 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 07 / VII / 2020 / Sek Lobalain, tanggal 31 Juli 2020.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus ini, antara lain 1 unit Sepeda Motor jenis Honda BeaT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda.

Drlsin itu 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam,
1 buah alat charger Handphone warna hitam dan 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas

Sedangkan Uang tunai Rp 325.000
1 buah pemantik gas, 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau,
1 botol kosong kecil bekas minyak rambut, 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok dan 1 buah alat cukur jenggot. #Roman

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:14 WITA

Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WITA

471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:48 WITA

Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Berita Terbaru