onlinentt.com-Jakarta | Urusan balik nama sertipikat tanah kini memasuki babak baru.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari sebagai langkah nyata memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan tersebut mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Kehadiran PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui skema ini, setiap tahapan memiliki batas waktu yang jelas. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah diberikan waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses peralihan hak di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan PERINTIS dirancang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Kepastian waktu inilah yang mulai dirasakan masyarakat. Salah seorang penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku proses pelayanan menjadi lebih cepat dan terukur setelah PERINTIS diterapkan.
Menurutnya, setelah kewajiban perpajakan diselesaikan, proses pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dapat segera dilakukan oleh PPAT untuk kemudian diajukan dalam proses peralihan hak di Kantah.
Bagi masyarakat, pola pelayanan seperti ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan yang harus dilalui.
Pemohon tidak lagi hanya menunggu proses berjalan, tetapi memiliki kepastian mengenai batas waktu pada setiap simpul pelayanan.
PERINTIS 10 Hari juga terintegrasi dengan berbagai layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT.
Di antaranya jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama serta pemasukan ke dalam perusahaan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan bahkan menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari.
Loket tersebut menjadi ruang pelayanan yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan sekaligus memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses berjalan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci agar layanan PERINTIS dapat berjalan sesuai target.
Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh tanda terima langsung di loket. Dengan demikian, masyarakat memperoleh bukti bahwa permohonan telah diterima dan dapat mengikuti proses pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan baru ini pun terlihat dari jumlah berkas yang masuk.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, petugas mencatat ratusan berkas peralihan hak masuk ke loket khusus PERINTIS dalam satu hari.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, misalnya, tercatat sekitar 165 berkas. Sementara pada Rabu mencapai 120 berkas dan pada Kamis kembali berada pada kisaran ratusan berkas.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang cepat dan memiliki kepastian waktu cukup besar.
PERINTIS 10 Hari sekaligus memperlihatkan arah transformasi pelayanan ATR/BPN yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dengan waktu yang terukur sejak proses perpajakan, PPAT hingga Kantah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian lebih baik ketika melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, profesional dan terpercaya.
Transformasi tersebut diharapkan terus berkembang sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumen pertanahan, tetapi juga memperoleh kepastian dalam setiap tahapan pelayanan.
Bagi masyarakat, kepastian waktu bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sebuah dokumen selesai.
Kepastian berarti mengetahui proses yang harus ditempuh, persyaratan yang harus dipenuhi dan batas waktu pelayanan yang menjadi pegangan bersama.
Melalui PERINTIS 10 Hari, prinsip tersebut mulai diwujudkan dalam pelayanan peralihan hak atas tanah.




















