Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao | Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menopang berbagai aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat.

Masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman berdiri di atas aset yang sebagian besar berasal dari wakaf masyarakat.

Namun, keberadaan tanah wakaf tidak cukup hanya dengan niat baik dan pemanfaatannya. Kepastian hukum melalui sertipikat menjadi bagian penting untuk memastikan aset tersebut tetap aman dan dapat digunakan sesuai tujuan wakaf dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  KPU Distribusi Logistik Pemilu Kada Ke 273 TPS di Rote Ndao

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satunya Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjadi tempat ibadah masyarakat.

Menurut Andi, kepemilikan sertipikat memberikan rasa syukur sekaligus ketenangan bagi pengurus masjid karena status tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat telah memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga :  Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Kepastian tersebut juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah tanah wakaf sekolah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

Sertipikat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas. Bagi pengelola wakaf, dokumen tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pengembangan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat disertipikasi hingga 2028.

Baca Juga :  Menapaki Jejak Leluhur Helianan

Target tersebut menunjukkan bahwa pengamanan tanah wakaf menjadi agenda penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf.

Melalui percepatan sertipikasi, tanah wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga tetap terjaga sebagai amanah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lintas generasi.

Dengan demikian, selembar sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan. Di baliknya terdapat kepastian, perlindungan dan upaya menjaga amanah umat agar tanah wakaf tetap berada pada tujuan sebagaimana mestinya.*

Berita Terkait

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama
Gotong Royong Bangun Gereja, Rawat Persaudaraan dan Masa Depan Rote Ndao
Satu Hari Penuh Makna, 34 Buah Sekolah Disemai Inspirasi
Empati di Tengah Musibah, SMANSA Lobalain Hadir Beri Dukungan bagi Murid Korban Kebakaran
Orpa Matilda Peni Lanjutkan Kepemimpinan PLN Rote Ndao, Semangat Baru untuk Pelayanan Kelistrikan
Yunus Panie Dekat dengan Rakyat, Reses Jadi Ruang Menyerap Keluhan Warga
HUT RI ke-81 di NIHI Rote Jadi Panggung Prestasi dan Pembentukan Karakter Murid RHA
Ribuan Pelajar NTT Cetak Rekor MURI, Hari Indonesia Menabung Dorong Budaya Finansial Sejak Bangku Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:42 WITA

Sertipikat Gratis MBR, Langkah ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Hunian Rakyat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WITA

SMA Negeri 1 Lobalain Persembahkan Delapan Putra-Putri Terbaik di Paskibraka HUT RI ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:43 WITA

HAN GMIT Rote Ndao 2026: Bupati Paulus Henuk Dorong Anak Tumbuh Aman, Sehat dan Berkarakter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:53 WITA

Dari UNSTAR, Paulus Henuk Titip Pesan: Masa Depan Rote Ndao Ditentukan Generasi yang Berani Belajar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:17 WITA

Dari Bo’a untuk Dunia: RHA Nihi Rote Menyiapkan Generasi Muda Jadi Talenta Pariwisata

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Dari Lontar Menuju Masa Depan: Bupati Paulus Henuk dan Ketua Klasis RBL Menginspirasi 700 Pemuda GMIT Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Bupati Paulus Henuk Beri Dukungan, Wakili Rote Ndao di Miss Culture Universe 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru