onlinentt.com-JAKARTA – Pemerintah pusat terus berupaya mencari solusi terbaik dalam penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, , saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur belanja pegawai sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut mengatur agar porsi belanja pegawai dalam APBD berada pada batas yang telah ditentukan guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
Menurut Tito, pemerintah memahami kondisi setiap daerah tidak sama. Masih terdapat daerah dengan kemampuan keuangan yang terbatas sehingga membutuhkan waktu dan strategi yang tepat untuk melakukan penyesuaian tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah mendorong berbagai langkah untuk membantu daerah menghadapi proses transisi tersebut. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pengendalian jumlah tenaga non-ASN melalui kebijakan yang lebih disiplin dalam perekrutan pegawai di daerah.
Selain penataan aparatur, pemerintah juga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas keuangan daerah. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama yang harus dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa menambah beban masyarakat.
Kemudahan investasi, penyederhanaan perizinan usaha, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah dinilai dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tito juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, untuk membahas berbagai alternatif kebijakan terkait implementasi batas belanja pegawai di daerah.
Hasil pembahasan tersebut mengarah pada pemberian waktu transisi yang lebih panjang bagi pemerintah daerah agar dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan terukur. Kebijakan tersebut direncanakan akan diakomodasi dalam revisi regulasi yang sedang disiapkan pemerintah.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penataan aparatur sipil negara dan kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih baik, sementara stabilitas keuangan daerah tetap terjaga demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ikuti Kami
Subscribe


















