onlinentt.com-Rote Ndao – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rote Ndao, isu mengenai upaya sejumlah bakal calon untuk menjadi calon tunggal mulai menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan justru menunjukkan ketakutan untuk bersaing secara sehat.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik melalui kompetisi yang terbuka dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad Atang, seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.
“Jika ada upaya atau manuver untuk menjadi calon tunggal dengan motif tertentu, hal itu dapat dipersepsikan sebagai ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026) malam.
Ia mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Karena itu, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkades tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah panitia berkonsultasi dengan bupati melalui camat.
Ahmad Atang menilai prinsip dasar Pilkades adalah kompetisi. Kehadiran lebih dari satu calon menjadi syarat penting agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin desa yang dianggap paling mampu membawa kemajuan.
“Siapa pun yang menginginkan Pilkades dengan calon tunggal tidak akan berhasil karena proses pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta panitia Pilkades untuk menghindari segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang berpotensi menghambat lahirnya persaingan yang sehat. Menurutnya, kualitas demokrasi desa akan tercermin dari terbukanya ruang kompetisi bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.
Dengan tahapan Pilkades yang terus berjalan, publik kini menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.*

Ikuti Kami
Subscribe


















