Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rote Ndao, isu mengenai upaya sejumlah bakal calon untuk menjadi calon tunggal mulai menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan justru menunjukkan ketakutan untuk bersaing secara sehat.

 

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik melalui kompetisi yang terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ahmad Atang, seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

 

“Jika ada upaya atau manuver untuk menjadi calon tunggal dengan motif tertentu, hal itu dapat dipersepsikan sebagai ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026) malam.

 

Ia mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu Cakades Papela 'Curi' Start Kampanye

 

Karena itu, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkades tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah panitia berkonsultasi dengan bupati melalui camat.

 

Ahmad Atang menilai prinsip dasar Pilkades adalah kompetisi. Kehadiran lebih dari satu calon menjadi syarat penting agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin desa yang dianggap paling mampu membawa kemajuan.

 

“Siapa pun yang menginginkan Pilkades dengan calon tunggal tidak akan berhasil karena proses pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  BPBD KOTA KUPANG DAN TIM SIAP SIAGA GELAR WORKSHOP KAJIAN RISIKO BENCANA DI KOTA KUPANG

 

Ia juga meminta panitia Pilkades untuk menghindari segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang berpotensi menghambat lahirnya persaingan yang sehat. Menurutnya, kualitas demokrasi desa akan tercermin dari terbukanya ruang kompetisi bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.

 

Dengan tahapan Pilkades yang terus berjalan, publik kini menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.*

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu
Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao
Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4
Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko
Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual
Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD
Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan
Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:45 WITA

DPRD Rote Ndao Rampungkan Reses I Tahun 2026, Aspirasi Warga Jadi Masukan Penyusunan APBD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:01 WITA

Dampingi Menteri PU Tinjau Beberapa Titik Pembangunan Infrastruktur, Bupati Rote Ndao Sodorkan Sejumlah Proposal Usulan

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WITA

Indomart Ingin Investasi di Rote Ndao, Bangun Beberapa Gerai di Beberapa Lokasi Termasuk Tanah Pemda

Sabtu, 11 April 2026 - 10:08 WITA

Anggota DPR RI, Victor Bung Tilu Laiskodat Kunjungi Unit Laboratorium Produksi Rumput Laut kultur Jaringan Rote Ndao

Selasa, 7 April 2026 - 12:57 WITA

19 Lulusan Akademi Siap Go Nasional, Pemda Rote Ndao Sangat Mendukung dan Siap Kembangkan Parawisata

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:28 WITA

Pemda Rote Ndao Melalui Dinas Pendidikan Setempat Tindaklanjuti Kebijakan Pempus Dengan Adakan Giat Sosialisasi TKA

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:53 WITA

Bupati Henuk Perkokoh Harapan Masyarakat Rote Ndao di Tengah Derasnya Pemangkasan Anggaran Pusat

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:08 WITA

Jelang Isu Kerjasama Media, Kabag Umum Ajak Media onlinentt.com Untuk Diskusi

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:13 WITA