Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rote Ndao, isu mengenai upaya sejumlah bakal calon untuk menjadi calon tunggal mulai menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan justru menunjukkan ketakutan untuk bersaing secara sehat.

 

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik melalui kompetisi yang terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ahmad Atang, seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Sebanyak 29 Pulau di NTT Sudah Terlayani Listrik

 

“Jika ada upaya atau manuver untuk menjadi calon tunggal dengan motif tertentu, hal itu dapat dipersepsikan sebagai ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026) malam.

 

Ia mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu Cakades Papela 'Curi' Start Kampanye

 

Karena itu, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkades tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah panitia berkonsultasi dengan bupati melalui camat.

 

Ahmad Atang menilai prinsip dasar Pilkades adalah kompetisi. Kehadiran lebih dari satu calon menjadi syarat penting agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin desa yang dianggap paling mampu membawa kemajuan.

 

“Siapa pun yang menginginkan Pilkades dengan calon tunggal tidak akan berhasil karena proses pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kegigihan Membangun Rote Ndao Ala Petarung Sejati Paulus Henuk Pasca Refocusing Anggaran

 

Ia juga meminta panitia Pilkades untuk menghindari segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang berpotensi menghambat lahirnya persaingan yang sehat. Menurutnya, kualitas demokrasi desa akan tercermin dari terbukanya ruang kompetisi bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.

 

Dengan tahapan Pilkades yang terus berjalan, publik kini menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.*

Berita Terkait

Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik
Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor
Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional
Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu
Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo
Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT
Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik
Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru