Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rote Ndao, isu mengenai upaya sejumlah bakal calon untuk menjadi calon tunggal mulai menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan justru menunjukkan ketakutan untuk bersaing secara sehat.

 

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik melalui kompetisi yang terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ahmad Atang, seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu Cakades Papela 'Curi' Start Kampanye

 

“Jika ada upaya atau manuver untuk menjadi calon tunggal dengan motif tertentu, hal itu dapat dipersepsikan sebagai ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026) malam.

 

Ia mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Baca Juga :  Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan

 

Karena itu, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkades tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah panitia berkonsultasi dengan bupati melalui camat.

 

Ahmad Atang menilai prinsip dasar Pilkades adalah kompetisi. Kehadiran lebih dari satu calon menjadi syarat penting agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin desa yang dianggap paling mampu membawa kemajuan.

 

“Siapa pun yang menginginkan Pilkades dengan calon tunggal tidak akan berhasil karena proses pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanam Mangrove di Derenitan, Bupati Paulus Henuk Ajak Masyarakat Rawat Masa Depan Pesisir Rote Ndao

 

Ia juga meminta panitia Pilkades untuk menghindari segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang berpotensi menghambat lahirnya persaingan yang sehat. Menurutnya, kualitas demokrasi desa akan tercermin dari terbukanya ruang kompetisi bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.

 

Dengan tahapan Pilkades yang terus berjalan, publik kini menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.*

Berita Terkait

Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”
Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit
Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!
Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru