onlinentt.com-ROTE NDAO –Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Tindak Pidana Khusus, (Tipidsus), mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah sebanyak lima ratus juta rupiah ke dekranasda Kabupaten Rote Ndao dari Tahun 2019 sampai dengan 2023.
Sementara kasus dugaan korupsi yang didalami adalah dana hibah ke dekranasda Kabupaten Rote Ndao,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febriandra Ryendra, SH, kepada awak media di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA), dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, (IAD), dilingkup Kejaksaan Negeri, (Kejari), Rote Ndao, Senin, (21/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Febriandra Ryendra, SH, mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini sejumlah pihak telah dimintai Keterangan termasuk tim anggaran pemerintah daerah,(TAPD).
“Kasus ini sudah mulai terkuak, pencairan dilakukan setiap tahun tanpa melalui mekanisme aturan serta pengelolaan tidak jelas. Hanya sesuai keinginan para pihak,” papar dia.
Mengakhiri stedmennya, Febriandra mengaku sejumlah pihak dipastikan harus bertangung jawab, diantaranya; Ketua Tim TAPD, BKA, Asisten Administrasi Umum, beberapa orang stackholder pada bagian pengelolaan anggaran dana deranasda, etua, sekretaris dan bendahara,” timpahnya. *

Ikuti Kami
Subscribe































