TPG dan TKG Kabupaten Rote Ndao Baru Akan Dibayarkan Akhir Mei Sampai Dengan Awal Juni 2025

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewah 

onlinentt.com-Rote Ndao-Tunjangan Profesi Guru, (TPG), dan Tunjangan Khusus Guru, (TKG), Kabupaten Rote Ndao yang belum terbayarkan selama dua bulan, baru akan dibayarkan pada akhir bulan Mei sampai dengan awal bulan Juni Tahun Anggaran 2025, demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle, S.Pt, kepada media ini, Selasa, (20/05/2025), melalui nomer WhatsApp 0813-39XXXXXX. *

Baca Juga :  Laju Inflasi Kota Kupang Sangat Rendah

 

“Anggaran TPG dan TKD baru dilakukan transfer pada akhir Tahun Anggaran 2024, sehingga baru dapat dianggarkan pada Tahun 2025,”demikian disampaikan Kepala Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao Dani W. Nalle, S.Pt, kepada media ini, Selasa, (20/05/2025), melalui nomer WhatsApp 0813-39XXXXXX. *

 

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian
Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam
K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM
Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta
Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote
Perkuat Sistem Pengendalian Intern, Pemkab Rote Ndao dan BPKP Bangun Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas
Dari Ruang Diskusi ke Arena UMKM, Paulus Henuk Pastikan Pembangunan Bergerak Bersama
Kelangkaan BBM Kembali Lumpuhkan Rote Ndao, Antrean Mengular di SPBU Metina, Warga Pertanyakan Distribusi
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Masyarakat Rote Ndao

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti, 17 Kantah Mulai Terapkan Layanan Terintegrasi 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:28 WITA

MPLS RAMAH SMAN 1 Lobalain Ditutup Meriah, Siswa Baru Unjuk Bakat dan Minat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WITA

Saat Air Mata Jatuh, Paulus Henuk Hadir Membawa Doa: Penghiburan Bagi Keluarga Henry John Mesach

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:45 WITA

Empati Seorang Pemimpin: Paulus Henuk Menguatkan Keluarga Sekda Rote Ndao dalam Masa Dukacita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WITA

Kolaborasi Ilmiah dan Tata Kelola Kolaboratif, Bupati Paulus Henuk Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Rote Ndao

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:45 WITA

Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Satu Hari Penuh Makna, 34 Buah Sekolah Disemai Inspirasi

Selasa, 25 Agu 2026 - 03:31 WITA