Penyerahan DIPA dan DA-TKDD Tahun Anggaran 2022 Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur Provinsi NTT pada Kamis (2/12) dilaksanakan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 Kepada Perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Sekretaris Daerah NTT Ben Polo Maing dan juga para undangan lainnya.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam arahannya meminta kepada para Bupati dan Walikota untu mempercepat vaksinasi, penanganan stunting, dan juga terkait dengan perizinan bagi para investor.

“Dalam memntum ini kita sungguh ingin membangun NTT untuk tahun 2022dan juga ada beberapa isu besar dengan isu kesehatan dengan adanya pandei covid 19 masih menjadi sesuatu yang perlu kita antisipasi. Sayayakin bila vaksinasi kita bisa menjadi 80% maka itu artinya herd imunity dan daya tahan masyarakat kita sudah. Saya juga sudah koordinasikan dengan Sekda dan beberapa OPD bahwa mulai tanggal 21 Desember – 3 Januari itu seluruh daerah di NTT kita nyatakan level 3 untuk antisipasi penyebaran covid,” jelas Gubernur.

“Adapun juga penanganan malaria harus kita tingkatkan terutama di daerah Sumba. Kita ini bangga dengan pariwisata daerah kita dan jangan sampai pengunjung datang dan terganggu dengan wabah penyakit ini. Saya harapkan Bupati Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Sumba Barat untuk seriusi masalah ini,” tegasnya.

Gubernur juga meminta seluruh Bupati dan Walikota untuk berusaha maksimal dalam menekan angka stunting. “Awal saya jadi Gubernur itu stunting di NTT berada pada di angka 42 % dan kini sudah di 20,90 %. Stunting ini juga jadi perhatian serius Bapak Presiden dan beliau mau stunting NTT berada pada angka 14% di tahun 2024. Harus kita seriusi dengan benar masalah stunting ini dan usahakan jangan ada lagi anak yang terlahir stunting pada tahun depan 2022 ini. Kita bermimpi untuk generasi menciptakan kita generasi hebat, sehat, kuat dan pintar,” ungkap beliau.

“Saya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati serta Wakil Bupati dan jajarannya dalam proses APBD tahun ini. Saya lihat Kabupaten TTU ini yang terbaik untuk seluruh proses APBD tahun 2021 ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembelajaran Online Tidak Berjalan Normal di SMP Negeri 2 RBL

Dalam arahannya juga, Gubernur VBL juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan pembanguna  daerah selain melalui APBD juga harus dengan dukungan investor. “Tidak mungkin kita mau bertumbuh dengan APBD saja maka saya minta seluruh kepala daerah untuk desain invetasi dengan baik untuk sampai ada investor datang ke NTT dan proses perizinanya jangan lama dan berbelit-belit,” katanya.

Services publiknya harus baik kita selesaikan dengan cepat” jelas Gubernur.

“Saya juga senang pembangunan garam kita di Kabupaten Kupang sudah baik terima kasih untuk Bupati Kupang dan juga untuk Bupati Rote Ndao yang sudah turut membangun kawasan Mulut Seribu dan juga membangun budidaya lobster,” tambah Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbedaharaan Provinsi NTT Catur Widodo menjelaskan, Pada Tahun 2022, jumlah alokasi dana APBN di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp33.237.847.851.000,-, yang terdiri dari alokasi anggaran DIPA Satuan Kerja sebesar  Rp10.069.767.671.000,-, dan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar  Rp23.168.080.180.000,-.

Baca Juga :  Ahli Waris Korban Lakalantas Apresiasi Gerak Cepat Jasa Raharja

“Pada Tahun 2022, jumlah satuan kerja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN mencapai 600 satuan kerja dengan total alokasi anggaran DIPA sebesar Rp10.069.767.671.000,-. Jumlah ini terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp3.376.946.610.000,- atau 33,5 persen dari total alokasi anggaran DIPA, Belanja Barang sebesar Rp3.606.483.703.000,- atau 35,8 persen dari total alokasi anggaran DIPA, Belanja Modal sebesar Rp3.066.906.908.000,- atau 30,5 persen dari total alokasi anggaran DIPA, dan Bantuan Sosial sebesar Rp19.430.450.000,- atau 0,2 persen dari total alokasi anggaran DIPA,” jelasnya.

“Jumlah Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 untuk seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai Rp23.168.080.180.000,-, dengan rincian Dana Bagi Hasil sebesar Rp 280.409.950.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 12.774.811.972.000, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 3.619.064.177.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3.625.971.685.000, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 62.310.041.000, dan Dana Desa sebesar Rp 2.805.512.355.000, jelas Catur. *Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Berita Terkait

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II
Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani
Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!
Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa
PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air
Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor
Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA