Pasien Covid 19 Meningkat, Wali Kota Terapkan 11 Pasal Perwali

- Redaksi

Rabu, 18 November 2020 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang–Mencegahnya meningkatnya daftar pasien Covid-19 belakangan ini, Wali  Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, mengeluarkan 11 Pasal Peraturan Wali Kota, (Perwali), Nomor 90 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Rabu, (18/11/2020).

Ke- 11 pasal Perwali ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Khusus untuk perorangan, diwajibkan menerapkan 4M, yaitu pemakaian masker, pencucian tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap subjek pelaku usaha, diwajibkan menerapkan 4M bagi karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama, berlaku juga kepada pengelola tempat atau fasilitas umum.

Dalam Pasal 4 dijelaskan, para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.

Selain menerapkan 4M, pelaku usaha pun wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Dua Jon Pimpin Asosiasi Media Siber Indonesia Provinsi NTT

Sanksi Yang Tercantum Dalam Perwali Sangat Tegas

Pada Pasal 6, diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan sanksi untuk perorangan, yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal 100 ribu rupiah.

Sementara, pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, akan dikenakan penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga 10 juta rupiah.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Baca Juga :  Dari Seminar Nasional Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana, Gubernur Menginginkan Pertanian Lahan Kering Harus Bantu Pembangunan

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran selain ditujukan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Wali Kota dengan tegas meminta agar para Lurah dan Camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif, tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Sehubungan Berita onlinentt.com, "Bantuan Kepada Warga Terdampak Badai Seroja oleh Yayasan WVI dan Pemdes Papela Diduga Salah Sasaran dan Terkesan Sangat Rahasia", Begini Klarifikasi Yayasan WVI

Selanjutnya, keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan.

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing.

Kedelapan, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. *Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang

Berita Terkait

Paulus Henuk Rangkul Tokoh Adat dan Warga Loaholu, Cari Jalan Tengah untuk Persoalan Bersama
Langkah Bersama dari Stadion C. N. Dillak, Bupati Paulus Henuk Ajak Warga Hidup Sehat dan Perkuat Kolaborasi
Harhubnas 2026, Paulus Henuk Dorong Konektivitas Transportasi Jadi Penggerak Ekonomi Rote Ndao
PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah
Kapus Se-Rote Ndao Didorong Hadir di Paripurna, Jangan Hanya Tunggu Anggaran Turun
Bendung Moresa Dorong Petani Batulilok Panen Dua Musim, Paulus Henuk Cek Langsung Manfaat Infrastruktur Pertanian
Bupati Paulus Henuk Turun Langsung Kawal Pembangunan, Sejumlah Titik Jadi Sasaran Monev
Bupati Paulus Henuk: Pembangunan Rote Ndao Harus Bertumpu pada Tiga Kekuatan Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Bank NTT Jadi Mitra Tumbuhnya Wirausaha Muda dan Perempuan Rote Ndao

Selasa, 15 September 2026 - 04:27 WITA

Perumda Rote Ndao Butuh Anggaran Rp10 Miliar Untuk Investasi Jangka Panjang, Dari Pengamanan Air Baku hingga Rencana Air Kemasan “Ita Oen”.

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WITA

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:42 WITA

Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:18 WITA

K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:54 WITA

Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote

Berita Terbaru