onlinentt.com-Kota Kupang–Mencegahnya meningkatnya daftar pasien Covid-19 belakangan ini, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, mengeluarkan 11 Pasal Peraturan Wali Kota, (Perwali), Nomor 90 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Rabu, (18/11/2020).
Ke- 11 pasal Perwali ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Khusus untuk perorangan, diwajibkan menerapkan 4M, yaitu pemakaian masker, pencucian tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terhadap subjek pelaku usaha, diwajibkan menerapkan 4M bagi karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama, berlaku juga kepada pengelola tempat atau fasilitas umum.
Dalam Pasal 4 dijelaskan, para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.
Selain menerapkan 4M, pelaku usaha pun wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Sanksi Yang Tercantum Dalam Perwali Sangat Tegas
Pada Pasal 6, diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan sanksi untuk perorangan, yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal 100 ribu rupiah.
Sementara, pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, akan dikenakan penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga 10 juta rupiah.
“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran selain ditujukan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Wali Kota dengan tegas meminta agar para Lurah dan Camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif, tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.
Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang.
Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.
Selanjutnya, keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.
Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan.
Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing.
Kedelapan, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. *Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang