Pasien Covid 19 Meningkat, Wali Kota Terapkan 11 Pasal Perwali

- Redaksi

Rabu, 18 November 2020 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang–Mencegahnya meningkatnya daftar pasien Covid-19 belakangan ini, Wali  Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, mengeluarkan 11 Pasal Peraturan Wali Kota, (Perwali), Nomor 90 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Rabu, (18/11/2020).

Ke- 11 pasal Perwali ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Khusus untuk perorangan, diwajibkan menerapkan 4M, yaitu pemakaian masker, pencucian tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap subjek pelaku usaha, diwajibkan menerapkan 4M bagi karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama, berlaku juga kepada pengelola tempat atau fasilitas umum.

Dalam Pasal 4 dijelaskan, para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.

Selain menerapkan 4M, pelaku usaha pun wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Erick Thohir: BPJS Untuk Wasit Agar Terjamin Perlindungan Sosial dan Sulit Diintervensi

Sanksi Yang Tercantum Dalam Perwali Sangat Tegas

Pada Pasal 6, diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan sanksi untuk perorangan, yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal 100 ribu rupiah.

Sementara, pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, akan dikenakan penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga 10 juta rupiah.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Baca Juga :  Vaksin Bagi Lansia dan Pelayan Publik Berlanjut, Wawali Apresiasi Antusias Warga

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran selain ditujukan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Wali Kota dengan tegas meminta agar para Lurah dan Camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif, tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD

Selanjutnya, keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan.

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing.

Kedelapan, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. *Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang

Berita Terkait

Empati Seorang Pemimpin: Paulus Henuk Menguatkan Keluarga Sekda Rote Ndao dalam Masa Dukacita
Kolaborasi Ilmiah dan Tata Kelola Kolaboratif, Bupati Paulus Henuk Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Rote Ndao
Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru
Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional
Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026
Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan
Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:38 WITA

Hati Seorang Ibu untuk Anak Negeri, Bunda PAUD Rote Ndao Awali Kunjungan Perdana Tanamkan PHBS Sejak Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:49 WITA

Bangun Kepercayaan Publik dari Tata Kelola yang Kuat, Bupati Paulus Henuk Pererat Sinergi dengan BPKP NTT dan DPD RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Ruang Dialog, Kesepahaman Warga dan Nindya Karya Jadi Fondasi Kelancaran Pembangunan di Rote Ndao

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:17 WITA

Merajut Sinergi untuk Rote Ndao Maju, Bupati Paulus Henuk Terima Aspirasi Tokoh Adat dan Legislator

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:26 WITA

Dari Ruang Rapat Menuju Perubahan: Bupati Paulus Henuk Mulai Menata Wajah Baru Birokrasi Rote Ndao

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:24 WITA

Penandatanganan KUA-PPAS 2027, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Anggaran Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:59 WITA

Bupati Paulus Henuk Dukung Gerakan Pemuda Gereja, Dorong Generasi Rote Ndao Menjadi Motor Perubahan Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WITA

Dari Lumbung Petani ke Gudang Bulog: Paulus Henuk Pastikan Hasil Panen Rakyat Menjadi Pilar Ketahanan Pangan Rote Ndao

Berita Terbaru