Pledoi Yohanes Sulayman : JPU Dinilai Konyol dan Menyesatkan

- Redaksi

Jumat, 20 November 2020 - 09:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Penasihat Hukum Terdakwa Yohanes Sulayman (YS) dalam pledoi, (nota pembelaannya=red), menilai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) konyol dan menyesatkan karena pemaparan JPU dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penilaian itu disampaikan, Tim Penasihat Hukum Yohanes Sulayman dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2020).

Dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian sekitar 3,5 jam tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa YS menilai Tuntutan JPU konyol dan menyesatkan.

“Apa yang diuraikan JPU dalam tuntutannya konyol dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,” ujar Chindra Adiano, SH, MH, CLA saat membacakan pledoi.

Tim Penasihat Hukum yang ditemui saat skors makan siang, mengakui adanya penilaian tersebut.

Menurut mereka, apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang berlangsung sekitar 5 bulan.

Baca Juga :  Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor "Siluman" Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024

“Penilaian itu disebabkan oleh karena fakta yang dihadirkan dalam tuntutan yang disampaikan JPU melenceng dari fakta persidangan.

Dari saksi yang sudah dihadirkan JPU yang PH hadirkan dan ahli, menurut kami itu berbeda antara fakta persidangan dengan fakta yang disampaikan dalam tuntutan. Itulah kenapa ada redaksi konyol dan sesat,” tandas Chindra.

Menurut Chindra, hukum harus ditegakkan sehingga tidak menyesatkan pencari keadilan.

“Karena hukum harus ditegakkan agar kita jangan tersesat kan begitu. Kalau dalam proses hukum sudah ada penyesatan melalui dalil yang salah dan ternyata fakta yang diangkat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya itulah yang sesat,” tegasnya.

Hal senada juga dikemukakan anggota Tim Penasihan Hukum, Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

“Kita ambil satu contoh bahwa di fakta persidangan, terbukti secara nyata aset yang diberikan oleh CV MM Linen dalam pengajuan kredit, ada 2 tahap.

Satu tahap pada saat pengajuan pertama yaitu pada Mei 2018, yang ke dua diajukan pada Desember 2018 pada saat penambahan fasilitas modal kerja yang diajukan oleh MM Linen,” bebernya.

Sementara itu , lanjutnya,  dalam surat tuntutan JPU, disebutkan bahwa Analis Kredit namanya Gratia Imanuel  Lapudo (yang menganalisa kredit CV MM Linen di Desember 2018, red) mengatakan  pada saat penambahan kredit itu dengan asset dan jaminan yang sama.

Baca Juga :  Korban Rumah Terbakar, Mengaku Sejauh ini pihak Polsek Panbar Belum Ambil Keterangannya

Seolah-olah tidak ada tambahan ini konyol  dan sesat ini. Jadi benar kata rekan kami ketika fakta yang diungkap di persidangan tidak yang benar, tidak sesuai fakta sebenarnya maka diperoleh peneyesatan yang kemudian gagal dalam penegakkan hukum,”  tegas Nurmawan.

Sementara itu, pengacara senior, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan dengan hukum.

“Nah terkait dengan posisi kasus ini, hubungan hukumnya antara debitur dan kreditur  yang diikat dengan perjanjian kredit secara notarial (oleh notaris, red).

Nah apabila ada hubungan hukum yang diikat dengan notarial maka kalau ada masalah yang timbul dalam perjanjian itu, maka hukum yang ditegakkan adalah hukum yang ada dalam perjanjian itu sendiri atau hukum dalam perjanjian kredit itu sendiri berupa wanprestasi.  Bukan hukum yang lain.

Itulah maksud menegakkan hukum dengan hukum itu sendiri.” paparnya.

Menurut Ndaomanu, seseorang tidak dapat dipidana karena tidak mampu memenuhi kewajiabannya dalam perjanjian hutang-piutang.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

“Konsekuensi dari hubungan hukum yang diikat dengan perjanjian sesuai dengan pasal 19 ayat 2 Undang Undang HAM, dikatakan kalau seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban karena didasarkan pada hubungan kontraktual atau hubungan hutang-piutang, maka ia tidak bisa dipidana,” tandasnya.

Saat ditanya wartawan, apakah dengan Tuntutan  JPU terhadap SS dapat dianggap Melanggar HAM? Ndaomanu mengatakan setiap orang dapat menyimpulkan sendiri.

“Itulah  yang dikatakan mengakkan hukum dengan hukum, yaitu dengan memperhatikan hukum yang diatur dalam Undang- Undang HAM. Silahkan simpulkan sendiri,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi kasus kredit macet Bank NTT dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sekitar Rp 33 Milyar, subsider 10 tahun penjara.

Bila dalam waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut maka seluruh hartanya akan disita untuk mengganti kerugian Bank NTT.

Padahal dalam fakta persidangan, JPU tak mampu membuktikan adanya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang melawan hukum. *tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:42 WITA

Lapas Baa Salurkan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:35 WITA

Panen Tomat di Kebun SAE, Warga Binaan Lapas Baa Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Masa Depan

Kamis, 5 November 2026 - 22:24 WITA

Warga Negara Australia Meninggal di Pantai Oemau Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

Minggu, 1 November 2026 - 19:15 WITA

Purna Tugas Obet Koroh, Kalapas Kupang Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas dalam Pengabdian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Berita Terbaru

Uncategorized

Lapas Baa Salurkan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 7 Nov 2026 - 10:42 WITA