onlinentt.com-Rote Ndao | Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas negara.
Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melalui penyerahan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan di Kodim 161 Kabupaten Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah negara, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Momentum ini menjadi pengingat bahwa pelayanan pertanahan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hak, melindungi aset negara, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, penyerahan sertipikat ini mencerminkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat maupun negara.
Legalitas aset yang jelas diharapkan dapat mendukung pengelolaan tanah secara tertib, meminimalkan potensi persoalan pertanahan, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.
Melalui semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kepentingan bangsa.
Peringatan 66 Tahun UUPA pun menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik, dengan kepastian hukum sebagai pijakan dalam menjaga aset negara dan mendukung pengabdian kepada masyarakat.*



















