onlinentt.com-Bajawa — Persoalan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada siapa yang dilaporkan maupun bagaimana sebuah perkara berakhir.
Bagi Karolina Bhoki Lede, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap tahapan proses hukum berlangsung berdasarkan kewenangan, prosedur, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, Karolina, warga Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan permohonan pemeriksaan dan evaluasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani di Labuan Bajo pada 29 Agustus 2026.
Dalam surat itu, Karolina meminta agar penanganan sejumlah perkara di Polres Ngada mendapat pemeriksaan serta pengawasan secara objektif.

Salah satu hal yang disoroti adalah profesionalitas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada berinisial OM. Namun, Karolina tidak meminta agar penyidik tersebut langsung dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, ia meminta agar seluruh persoalan yang dipermasalahkan diperiksa melalui mekanisme resmi sehingga fakta, prosedur, kewenangan dan bukti dapat diuji secara proporsional.
Mempertanyakan Batas Kewenangan
Dalam suratnya, Karolina menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara.
Di antaranya menyangkut dugaan penggunaan kewenangan yang dinilai tidak sesuai tujuan penyidikan, komunikasi yang dianggap menimbulkan tekanan, dugaan ketidakprofesionalan, hingga perbedaan penilaian terhadap unsur pidana dalam suatu peristiwa.
Ia juga mempertanyakan apakah proses penyidikan telah menggali fakta, saksi dan bukti secara berimbang.
Selain itu, lamanya penanganan perkara dan dugaan tindakan yang dinilai tidak prosedural turut diminta untuk dievaluasi.
Salah satu peristiwa yang mendapat perhatian khusus adalah tindakan aparat di rumah Mama Maria Uze.
Berdasarkan uraian dalam surat tersebut, Karolina menyebut dirinya memperoleh komunikasi melalui WhatsApp dengan Kasat Reskrim Polres Ngada yang menyatakan tidak ada perintah terkait tindakan yang dipersoalkan di rumah tersebut.
Atas hal itu, Karolina meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang datang ke lokasi, tetapi diperiksa dari sisi hukum dan prosedurnya.
Apabila tindakan tersebut berkaitan dengan penggeledahan, menurutnya perlu dipastikan dasar kewenangan, surat perintah, izin pengadilan atau dasar pengecualian yang dibenarkan hukum, surat tugas, keberadaan saksi, berita acara, objek yang dicari hingga dokumentasi pelaksanaan tindakan.
SP2HP Ikut Diminta Dievaluasi
Sorotan lainnya menyangkut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Karolina menilai pelapor perlu memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan perkara.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, ia meminta mekanisme pemberian SP2HP ikut diperiksa, termasuk administrasi penyidikan dan jangka waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan pengaduannya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman, Karolina juga meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Minta Propam Pastikan Pemeriksaan Bebas Konflik Kepentingan
Permohonan Karolina turut diarahkan kepada fungsi pengawasan internal Polri.
Ia meminta Divisi Propam dan fungsi pengawasan penyidikan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Perlindungan terhadap pelapor, pengadu maupun saksi dari kemungkinan tekanan atau tindakan balasan juga menjadi bagian dari permohonan tersebut.
Karolina bahkan meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, tindakan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, baik dalam ranah disiplin, etik, administratif maupun hukum.
Peninjauan kembali penempatan penyidik juga diminta dipertimbangkan apabila hasil evaluasi membuktikan standar profesionalitas tidak terpenuhi.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian
Hal yang menjadi penekanan dalam surat tersebut adalah Karolina tidak meminta agar penyidik langsung dinyatakan bersalah.
Ia justru meminta agar semua keberatan yang disampaikannya diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
,
Dengan demikian, substansi surat tersebut lebih diarahkan pada permintaan untuk memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Karolina, profesionalitas aparat bukan hanya dapat dilihat dari hasil akhir suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan sejak awal hingga proses penyidikan selesai.
Karena itu, pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memberikan kepastian kepada semua pihak.
Pada akhirnya, kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Ketika suatu prosedur dipertanyakan, maka pemeriksaan yang objektif menjadi ruang untuk membuktikan apakah keberatan tersebut memiliki dasar atau justru sebaliknya.
Karolina melalui suratnya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pengawasan internal Polri.
Kini, perhatian publik diarahkan pada bagaimana permohonan tersebut ditindaklanjuti dan bagaimana institusi kepolisian memberikan jawaban berdasarkan fakta, prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.*




















